close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.1 C
Jakarta
Jumat, Desember 5, 2025

Aturan Efek Syariah BEI Berubah Drastis, Saham Syariah Bakal Goyang?

spot_img

jabarpos.id, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memperketat aturan seleksi efek syariah. Penyesuaian ini seiring dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2025 tentang penerbitan daftar efek syariah dan daftar efek syariah luar negeri.

Wakil Direktur Pasar Modal Syariah BEI, Irwan Abdalloh, menjelaskan dua perubahan utama dalam POJK tersebut. Pertama, batasan total utang berbasis bunga terhadap total aset yang semula 45%, akan diturunkan bertahap menjadi 33% dalam 10 tahun ke depan. Kedua, batasan total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya terhadap total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain akan diperketat menjadi 5%, dari sebelumnya maksimal 10%.

Baca juga:  Garuda Indonesia Pertimbangkan Direktur Keuangan Asing? Ini Kata Bos
Aturan Efek Syariah BEI Berubah Drastis, Saham Syariah Bakal Goyang?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Dalam jangka pendek, perubahan ini berpotensi menimbulkan gejolak di pasar saham, terutama mempengaruhi jumlah saham yang masuk Daftar Efek Syariah (DES) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)," ujar Irwan dalam acara edukasi wartawan, Kamis (24/7/2025).

Menurut Irwan, perubahan rasio pendapatan diperkirakan memiliki dampak lebih kecil dibandingkan perubahan rasio utang. Hal ini dikarenakan banyak emiten yang komposisi utang berbasis bunganya sudah mendekati batas yang baru. Perubahan ini diperkirakan akan mulai berlaku pada DES periode kedua tahun depan. DES sendiri diterbitkan dua kali setahun, yaitu pada bulan Mei dan November.

Baca juga:  Persib Siap Hadapi Tantangan Berat di AFC Champions League 2

Hingga Juni 2025, BEI mencatat nilai transaksi investor syariah mencapai Rp3,3 triliun, melampaui setengah dari capaian sepanjang tahun lalu sebesar Rp5,5 triliun. Jumlah investor syariah mencapai 185.766, dengan investor aktif sebanyak 16.369, tumbuh 9,7% secara year-to-date (YTD).

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Mau Hidup Sehat Tanpa Ribet? Galaxy Watch 7 Jawabannya!

Bosan dengan hidup yang kurang sehat? Ingin lebih aktif dan memantau kondisi tubuh dengan mudah? Samsung Galaxy Watch 7 hadir dengan segudang fitur canggih...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...
Berita terbaru
Berita Terkait