jabarpos.id, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memperketat aturan seleksi efek syariah. Penyesuaian ini seiring dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2025 tentang penerbitan daftar efek syariah dan daftar efek syariah luar negeri.
Wakil Direktur Pasar Modal Syariah BEI, Irwan Abdalloh, menjelaskan dua perubahan utama dalam POJK tersebut. Pertama, batasan total utang berbasis bunga terhadap total aset yang semula 45%, akan diturunkan bertahap menjadi 33% dalam 10 tahun ke depan. Kedua, batasan total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya terhadap total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain akan diperketat menjadi 5%, dari sebelumnya maksimal 10%.

"Dalam jangka pendek, perubahan ini berpotensi menimbulkan gejolak di pasar saham, terutama mempengaruhi jumlah saham yang masuk Daftar Efek Syariah (DES) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)," ujar Irwan dalam acara edukasi wartawan, Kamis (24/7/2025).
Menurut Irwan, perubahan rasio pendapatan diperkirakan memiliki dampak lebih kecil dibandingkan perubahan rasio utang. Hal ini dikarenakan banyak emiten yang komposisi utang berbasis bunganya sudah mendekati batas yang baru. Perubahan ini diperkirakan akan mulai berlaku pada DES periode kedua tahun depan. DES sendiri diterbitkan dua kali setahun, yaitu pada bulan Mei dan November.
Hingga Juni 2025, BEI mencatat nilai transaksi investor syariah mencapai Rp3,3 triliun, melampaui setengah dari capaian sepanjang tahun lalu sebesar Rp5,5 triliun. Jumlah investor syariah mencapai 185.766, dengan investor aktif sebanyak 16.369, tumbuh 9,7% secara year-to-date (YTD).





