Depok | Jabar Pos – Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusukan, dan insiden ini menuai perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “Kami Ada,” Andi Tatang Supriyadi, SH, M.H., CPL.
Andi Tatang menyatakan keprihatinannya dan menegaskan bahwa tragedi ini seharusnya bisa dicegah jika petugas rutan menjalankan tugas mereka dengan benar.
“Seharusnya, insiden seperti ini tidak terjadi apabila petugas rutan benar-benar menjalankan pengawasan secara maksimal,” tegas Andi, Senin (02/09/2024)
Ia menambahkan, jika benar RA tewas akibat luka tusukan, maka diperlukan penyelidikan mendalam dari Kepala Rutan hingga seluruh jajarannya.
“Jika informasi ini terbukti benar, evaluasi menyeluruh harus segera dilakukan. Mulai dari Kepala Rutan hingga petugas penjaga, semuanya harus diperiksa. Kementerian Hukum dan HAM juga harus melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan hak-hak hukum para tahanan tetap terlindungi,” tegasnya.
Andi Tatang juga menekankan pentingnya pengawasan ketat 24 jam di dalam rutan. Menurutnya, kejadian ini merupakan bentuk kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa manusia.
“Dalam situasi apapun, petugas harus siap berjaga 24 jam. SOP pengawasan napi harus dilaksanakan tanpa kompromi. Jika terjadi kelalaian yang berakibat fatal seperti ini, sanksi tegas harus dijatuhkan,” ujar Andi Tatang dengan penuh penekanan.
Lebih lanjut, Andi Tatang mengingatkan bahwa hak untuk hidup dijamin oleh undang-undang, tanpa memandang status seseorang, termasuk narapidana.
“Ini bukan soal status napi atau pelaku kekerasan, ini tentang nyawa manusia yang seharusnya dijaga oleh petugas keamanan. Kekerasan apapun, apalagi yang berujung pada kematian, tidak boleh terjadi,” jelasnya.
Andi Tatang mendesak Kementerian Hukum dan HAM serta pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas dalam mengusut tuntas kasus ini. Menurutnya, kejadian serupa tidak boleh terulang di masa depan, dan diperlukan langkah konkret untuk memperbaiki sistem pengawasan di Rutan.
“Pemeriksaan internal terhadap Kepala Rutan dan seluruh petugasnya adalah hal yang wajib dilakukan. Bagaimana senjata tajam bisa masuk ke dalam rutan? Apakah ada kelemahan dalam sistem penjagaan atau bahkan indikasi kerja sama yang tidak seharusnya terjadi? Semua ini harus diungkap,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Depok, Lamarta Surbakti, dalam pernyataan tertulisnya menyatakan dukungan penuh terhadap aparat kepolisian untuk mengusut tuntas insiden ini.
“Kami mendukung segala upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap para pelaku. Semua barang bukti, termasuk rekaman CCTV, akan kami serahkan kepada pihak berwenang,” ujar Lamarta.
Dengan pernyataan tegas dari berbagai pihak, harapan besar masyarakat tertuju pada upaya penegakan hukum yang adil dan transparan. Tragedi ini menjadi pengingat betapa pentingnya perlindungan hak asasi manusia, terutama di lingkungan yang seharusnya aman dan terkontrol seperti Rutan. (ed)