close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.6 C
Jakarta
Selasa, Februari 10, 2026

Emas di Bullion Bank Bebas Pajak? Ini Faktanya!

spot_img

Jabarpos.id – Kabar gembira bagi investor emas! Pembelian emas batangan di Bank Bullion kini dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 0,25%, asalkan nilai transaksinya tidak melebihi Rp 10 juta. Kebijakan ini diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif sejak 1 Agustus 2025. Latar belakang penerbitan kedua aturan ini adalah untuk mengatasi tumpang tindih yang terjadi pada aturan sebelumnya, yaitu PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024.

Baca juga:  Inflasi Turki Terus Melandai, Sinyal Baik untuk Suku Bunga?
Emas di Bullion Bank Bebas Pajak? Ini Faktanya!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Sebagai contoh, sebelumnya penjual memungut pajak sebesar 0,25% pada penjualan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bullion, sementara lembaga tersebut sebagai pembeli juga memungut pajak 1,5% atas pembelian yang sama. Dengan aturan baru ini, diharapkan masalah tersebut tidak akan terjadi lagi.

PMK 51/2025 mengatur mengenai LJK Bullion sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada pembelian emas bayangan dan penetapan PPh Pasal 22 atas impor emas batangan sebesar 0,25%. Aturan ini juga mengecualikan pungutan pajak PPh Pasal 22 untuk penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK Bullion hingga Rp 10 juta.

Baca juga:  Aturan Efek Syariah BEI Berubah Drastis, Saham Syariah Bakal Goyang?

Sementara itu, PMK 52/2025 mengatur ketentuan PPh Pasal 22 pada kegiatan usaha bulion dalam bentuk perdagangan (bullion trading). PMK ini menetapkan bahwa pungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan untuk penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan atau emas batang pada konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22.

Baca juga:  PTBA Umumkan Agenda Krusial RUPSLB, Ada Apa Gerangan?

Pengecualian juga berlaku pada penjualan emas batangan pada Bank Indonesia melalui pasar fisik emas digital dan kepada LJK Bullion. Jadi, dapat disimpulkan bahwa pembelian emas batangan pada masyarakat dari Bank Bullion tidak dikenakan pungutan PPh Pasal 22.

Namun, perlu diingat bahwa pengecualian ini hanya berlaku jika nilai penjualan emas kepada LJK Bullion tidak lebih dari Rp 10 juta. Jika melebihi jumlah tersebut, maka wajib dikenakan PPh 0,25% dari harga pembelian.

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...

Mau Hidup Sehat Tanpa Ribet? Galaxy Watch 7 Jawabannya!

Bosan dengan hidup yang kurang sehat? Ingin lebih aktif dan memantau kondisi tubuh dengan mudah? Samsung Galaxy Watch 7 hadir dengan segudang fitur canggih...
Berita terbaru
Berita Terkait