close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.6 C
Jakarta
Selasa, Februari 11, 2025

ICW: “Pertemuan Wakil Ketua KPK dengan Eko Darmanto Bisa Dipidana”

spot_img

Jakarta | Jabar Pos – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, bisa saja dijerat pidana karena bertemu dengan Eko Darmanto, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta. Meski pada saat itu status Eko belum menjadi tersangka.

Menurut Diky Anindya, peneliti ICW, pertemuan tersebut berpotensi melanggar aturan yang tertuang dalam Pasal 36 Undang-Undang KPK, yang melarang pimpinan KPK untuk bertemu dengan pihak yang sedang terkait kasus.

Baca juga:  Plang Jalan Typo 'Geduug Sate' di Bandung: Kesalahan Ejaan yang Bertahan Lama

“Setiap orang di KPK, termasuk Pimpinan, tidak boleh bertemu dengan mereka yang sedang terlibat kasus,” kata Diky Anindya. Kamis, (17/10/2024).

Diky Anindya menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ‘pihak berperkara’ tidak hanya terbatas pada tersangka. Jika KPK sudah mulai menyelidiki Eko Darmanto, maka dia bisa dianggap sebagai pihak berperkara.

Ia juga menambahkan bahwa, penting untuk menelusuri kapan tepatnya KPK mulai menyelidiki kasus Eko Darmanto.

Baca juga:  Anak Ketum Parpol Terduga Pelaku Bully di Sekolah Swasta Jakarta Selatan

“Yang perlu diperjelas adalah kapan KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi Eko Darmanto,” tukas Diky Anindya.

Namun, Diky Anindya mengatakan masih ada unsur pidana lain yang harus dipenuhi sebelum Alexander bisa disebut tersangka, yakni soal niat jahat (mens rea).

Karenanya, ICW berharap Polisi bisa bekerja profesional dalam memeriksa Alexander Marwata. Terlebih, Alexander Marwata mengklaim pertemuannya dengan Eko Darmanto terjadi sebelum Eko Darmanto ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah diketahui oleh pimpinan KPK lainnya. (far)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait