Jakarta | Jabar Pos – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, bisa saja dijerat pidana karena bertemu dengan Eko Darmanto, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta. Meski pada saat itu status Eko belum menjadi tersangka.
Menurut Diky Anindya, peneliti ICW, pertemuan tersebut berpotensi melanggar aturan yang tertuang dalam Pasal 36 Undang-Undang KPK, yang melarang pimpinan KPK untuk bertemu dengan pihak yang sedang terkait kasus.
“Setiap orang di KPK, termasuk Pimpinan, tidak boleh bertemu dengan mereka yang sedang terlibat kasus,” kata Diky Anindya. Kamis, (17/10/2024).
Diky Anindya menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ‘pihak berperkara’ tidak hanya terbatas pada tersangka. Jika KPK sudah mulai menyelidiki Eko Darmanto, maka dia bisa dianggap sebagai pihak berperkara.
Ia juga menambahkan bahwa, penting untuk menelusuri kapan tepatnya KPK mulai menyelidiki kasus Eko Darmanto.
“Yang perlu diperjelas adalah kapan KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi Eko Darmanto,” tukas Diky Anindya.
Namun, Diky Anindya mengatakan masih ada unsur pidana lain yang harus dipenuhi sebelum Alexander bisa disebut tersangka, yakni soal niat jahat (mens rea).
Karenanya, ICW berharap Polisi bisa bekerja profesional dalam memeriksa Alexander Marwata. Terlebih, Alexander Marwata mengklaim pertemuannya dengan Eko Darmanto terjadi sebelum Eko Darmanto ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah diketahui oleh pimpinan KPK lainnya. (far)