Jabarpos.id, Jakarta – Isu yang beredar di masyarakat mengenai utang pinjaman online (pinjol) yang otomatis lunas setelah 90 hari gagal bayar ternyata tidak sepenuhnya benar. Faktanya, meskipun kredit macet atau tingkat wanprestasi (TWP) 90 hari di industri P2P lending semakin memburuk, kewajiban membayar utang tetap ada. Data terbaru menunjukkan setidaknya ada 23 penyelenggara pinjaman memiliki TWP90 lebih dari 5% atau di atas ketentuan.
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 10/POJK.05/2022, keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 90 hari kalender dikategorikan sebagai pendanaan macet. Namun, ini tidak berarti utang tersebut dianggap lunas.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa OJK akan melakukan langkah pembinaan terhadap penyelenggara pinjol yang melanggar aturan, seperti melalui surat pembinaan dan permintaan rencana aksi.
Lalu, apa yang terjadi jika nasabah gagal bayar pinjol selama 90 hari?
- Penagihan Terus Berlanjut: Meskipun ada aturan mengenai etika penagihan, debt collector (DC) pinjol atau pihak ketiga yang disewa perusahaan akan terus melakukan penagihan, bahkan hingga berbulan-bulan.
- Masuk Daftar Hitam SLIK OJK: Nasabah akan dilaporkan ke OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang akan mempersulit pengajuan pinjaman di lembaga keuangan lain.
- Bunga Pinjaman Terus Bertambah: Bunga pinjaman akan terus meningkat sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu maksimal 0,4% per hari untuk tenor kurang dari 30 hari.
OJK sendiri telah mengatur batasan dan etika penagihan dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62, yang menekankan bahwa penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, tindakan mempermalukan, atau intimidasi. Penagihan hanya boleh dilakukan pada hari Senin-Sabtu (di luar hari libur nasional) pukul 08.00-20.00 waktu setempat, kecuali dengan persetujuan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan konsumen untuk bertanggung jawab dalam membayar kewajiban. Jika kesulitan membayar, konsumen disarankan untuk proaktif meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan.
OJK juga menegaskan tidak akan melindungi konsumen yang beritikad buruk dalam pembayaran kredit. Jadi, jangan mudah percaya isu utang pinjol lunas setelah 90 hari gagal bayar. Tetap bertanggung jawab dan cari solusi jika mengalami kesulitan membayar.





