close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.3 C
Jakarta
Kamis, November 13, 2025

Pinjol Gagal Bayar 90 Hari, Benarkah Utang Auto Lunas? Ini Faktanya!

spot_img

Jabarpos.id, Jakarta – Isu yang beredar di masyarakat mengenai utang pinjaman online (pinjol) yang otomatis lunas setelah 90 hari gagal bayar ternyata tidak sepenuhnya benar. Faktanya, meskipun kredit macet atau tingkat wanprestasi (TWP) 90 hari di industri P2P lending semakin memburuk, kewajiban membayar utang tetap ada. Data terbaru menunjukkan setidaknya ada 23 penyelenggara pinjaman memiliki TWP90 lebih dari 5% atau di atas ketentuan.

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 10/POJK.05/2022, keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 90 hari kalender dikategorikan sebagai pendanaan macet. Namun, ini tidak berarti utang tersebut dianggap lunas.

Baca juga:  Persib Bidik Puncak Klasemen, Tantangan Berat Menanti di Bali
Pinjol Gagal Bayar 90 Hari, Benarkah Utang Auto Lunas? Ini Faktanya!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa OJK akan melakukan langkah pembinaan terhadap penyelenggara pinjol yang melanggar aturan, seperti melalui surat pembinaan dan permintaan rencana aksi.

Lalu, apa yang terjadi jika nasabah gagal bayar pinjol selama 90 hari?

  • Penagihan Terus Berlanjut: Meskipun ada aturan mengenai etika penagihan, debt collector (DC) pinjol atau pihak ketiga yang disewa perusahaan akan terus melakukan penagihan, bahkan hingga berbulan-bulan.
  • Masuk Daftar Hitam SLIK OJK: Nasabah akan dilaporkan ke OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang akan mempersulit pengajuan pinjaman di lembaga keuangan lain.
  • Bunga Pinjaman Terus Bertambah: Bunga pinjaman akan terus meningkat sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu maksimal 0,4% per hari untuk tenor kurang dari 30 hari.
Baca juga:  IHSG Terbang Tinggi, Investor Kembali Berani Tarik Gas?

OJK sendiri telah mengatur batasan dan etika penagihan dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62, yang menekankan bahwa penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, tindakan mempermalukan, atau intimidasi. Penagihan hanya boleh dilakukan pada hari Senin-Sabtu (di luar hari libur nasional) pukul 08.00-20.00 waktu setempat, kecuali dengan persetujuan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan konsumen untuk bertanggung jawab dalam membayar kewajiban. Jika kesulitan membayar, konsumen disarankan untuk proaktif meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan.

Baca juga:  Rahasia Manajer Investasi Ubah Miliaran Dolar Jadi Gunung Cuan Lewat Bitcoin Terungkap!

OJK juga menegaskan tidak akan melindungi konsumen yang beritikad buruk dalam pembayaran kredit. Jadi, jangan mudah percaya isu utang pinjol lunas setelah 90 hari gagal bayar. Tetap bertanggung jawab dan cari solusi jika mengalami kesulitan membayar.

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Mau Hidup Sehat Tanpa Ribet? Galaxy Watch 7 Jawabannya!

Bosan dengan hidup yang kurang sehat? Ingin lebih aktif dan memantau kondisi tubuh dengan mudah? Samsung Galaxy Watch 7 hadir dengan segudang fitur canggih...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...
Berita terbaru
Berita Terkait