jabarpos.id, Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menyatakan komitmennya untuk patuh terhadap regulasi terkait penghentian transaksi pada rekening dormant atau tidak aktif. Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan.
Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan kekhawatiran regulator. Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa dana nasabah dalam rekening dormant tetap aman dan tidak hilang, namun penghentian sementara diperlukan untuk mencegah kejahatan keuangan.

PPATK menemukan bahwa banyak rekening hasil jual beli digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk modus reaktivasi massal rekening untuk menampung dana hasil kejahatan. Rekening pasif yang dikuasai pihak lain dinilai sangat rawan disalahgunakan dalam transaksi ilegal seperti judi daring, penipuan, hingga narkotika.
Hendy menambahkan bahwa BRI terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman, termasuk aktif bertransaksi, memonitor rekening, dan tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan melanggar hukum.
"Terkait kebijakan rekening dormant ini, BRI memastikan dana dan rekening nasabah tetap aman. Nasabah diharapkan selalu memperbarui data kontak agar menerima notifikasi tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan bank," pungkas Hendy seperti dikutip jabarpos.id.





