Jabarpos.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memberikan perhatian khusus kepada 11 perusahaan peer to peer lending (P2P Lending) atau pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal. Hal ini terungkap dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisaris (RDK) OJK yang digelar pada Senin (4/8/2025) lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa dari 11 penyelenggara pinjol tersebut, baru lima yang telah menyampaikan rencana aksi (action plan). OJK terus memantau rencana aksi yang diajukan, termasuk opsi merger, injeksi modal, atau penjajakan dengan calon investor strategis baik dari dalam maupun luar negeri, seperti yang dilansir jabarpos.id.

Di sisi lain, OJK mencatat pertumbuhan pembiayaan pinjol hingga Juni 2025 mencapai 25,06% dengan nilai outstanding sebesar Rp 83,52 triliun. Kabar baiknya, tingkat kredit macet pinjol (TWP90) menunjukkan perbaikan, berada di level 2,85% per Juni 2025, turun dibandingkan Mei yang sebesar 3,19%.
Sebagai informasi, aturan mengenai ekuitas minimum bagi P2P Lending diatur dalam Pasal 50 POJK No. 10/2022. Aturan ini mewajibkan perusahaan fintech P2P Lending untuk memiliki modal minimum Rp 12,5 miliar. Peningkatan ekuitas minimum dilakukan secara bertahap, dengan target Rp 2,5 miliar per 3 Juli 2024, naik menjadi Rp 7,5 miliar pada periode 4 Juli 2024 hingga 3 Juli 2025, dan mencapai Rp 12,5 miliar pada 4 Juli 2025.