Bogor | Jabar Pos – Imbas Penataan Kawasan Wisata Puncak Kabupaten Bogor, para Pedagang Warpat melakukan pelaporan terkait dugaan penipuan penerbitan dokumen perizinan bangunan. Dan, saat ini laporan tersebut sedang diproses Polres Bogor.
Deni Firmansyah, Kuasa Hukum Pedagang Warpat Puncak mengatakan, ada tiga orang yang mengatasnamakan ASN Pemkab Bogor, dari berbagai Dinas-Dinas di Kabupaten Bogor, menawarkan diri untuk membantu mengurusi perizinan, ” ungkapnya kepada wartawan Jum’at (6/9/2024).
“Namun, ketika tanggal 26 Agustus lalu dibongkar, tetap dibongkar, tidak ada namanya perizinan yang dijanjikan,” terangnya.
Para oknum ASN ini mengiming-imingi para Pedagang Warpat untuk menerbitkan dokumen PBG dan menjamin bahwa tidak akan melakukan pembongkaran pada bangunan Warpat.
Lalu, para Pedagang Warpat Puncak mengumpulkan uang yang kemudian, diserahkan kepada oknum ASN Pemkab Bogor ini mencapai Rp 480 juta.
“Minggu depan kemungkinan kita akan lapor ke Ombudsman terkait kinerja Pemkab Bogor terhadap pelayanan publik dalam hal khusus perizinan,” pungkasnya. (far)