Jabarpos.id – Maraknya pinjaman online (pinjol) diiringi dengan peningkatan penggunaan jasa penagih utang atau debt collector. Kehadiran mereka seringkali menjadi momok menakutkan bagi nasabah yang mengalami gagal bayar. Namun, tahukah Anda bahwa debt collector diperbolehkan menagih utang di kantor?
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, lembaga jasa keuangan diperbolehkan menggunakan pihak ketiga untuk penagihan utang. Namun, ada aturan ketat yang harus dipatuhi. Penyelenggara pinjol dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan negatif lainnya, termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa penyelenggara jasa keuangan bertanggung jawab penuh atas semua proses penagihan. Ini berarti debt collector yang bekerja sama dengan penyelenggara berada di bawah kendali dan tanggung jawab mereka.
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 306 mengatur bahwa pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) yang melanggar aturan penagihan atau memberikan informasi yang salah kepada nasabah dapat dipidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp 25 miliar hingga Rp 250 miliar.
POJK 22/2023 mengatur bahwa penagihan hanya boleh dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional, antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Namun, penagihan di tempat lain, seperti kantor, diperbolehkan asalkan mendapatkan persetujuan dari konsumen.
Berikut adalah hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh debt collector saat menagih utang:
- Dilarang:
- Menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen.
- Menggunakan tekanan fisik maupun verbal.
- Menagih kepada pihak selain konsumen.
- Melakukan penagihan terus-menerus yang bersifat mengganggu.
- Diperbolehkan:
- Menagih di alamat penagihan atau domisili konsumen.
- Menagih hanya pada hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional, antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
- Bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, OJK menegaskan tidak akan melindungi konsumen yang sengaja tidak membayar utang. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Sarjito, menyatakan, "OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal."