Beranda / Berita / Kisah Pasutri Hedon Jakarta Akhirnya Dibekuk, Gelapkan Dana Bank Puluhan Miliar!

Kisah Pasutri Hedon Jakarta Akhirnya Dibekuk, Gelapkan Dana Bank Puluhan Miliar!

Kisah Pasutri Hedon Jakarta Akhirnya Dibekuk, Gelapkan Dana Bank Puluhan Miliar!

Jabarpos.id – Gaya hidup mewah pasangan suami istri di Batavia (Jakarta) pada awal abad ke-20 ternyata menyimpan borok kejahatan. A.M. Sonneveld, seorang mantan perwira KNIL yang bekerja di bank swasta terkemuka, Nederlandsch Indie Escompto Maatschappi, bersama istrinya, terungkap melakukan pencurian uang nasabah dalam jumlah fantastis.

Kehidupan gemerlap Sonneveld dan istrinya, yang kerap menghabiskan malam di Societeit Harmoni, pusat hiburan malam elite, tanpa menimbulkan kecurigaan. Statusnya sebagai kepala bagian yang mengurusi uang nasabah di bank membuatnya tampak kaya raya. Namun, semua itu hanyalah kamuflase.

Baca juga:  Industri Asuransi Siap Terbang Tinggi di Tahun 2025, Ini Pemicunya
Kisah Pasutri Hedon Jakarta Akhirnya Dibekuk, Gelapkan Dana Bank Puluhan Miliar!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Investigasi internal yang dilakukan Bank Escompto mengungkap "permainan kotor" Sonneveld. Jabarpos.id melaporkan, pria berusia 45 tahun itu terbukti mencuri uang nasabah sebesar 122 ribu gulden. Jika dikonversikan ke harga emas saat itu, jumlah tersebut setara dengan Rp87 miliar di masa kini.

Menyadari aksinya terbongkar, Sonneveld dan istri melarikan diri ke luar kota sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun menyebarluaskan ciri-ciri fisik keduanya di berbagai media massa.

Baca juga:  Harga Minyak Dunia Bergolak, Ada Apa dengan Rusia dan Ukraina?

Pelarian mereka berakhir di Hong Kong, berkat laporan seorang teman yang curiga dengan alasan Sonneveld melakukan studi banding ke cabang Bank Escompto di sana. Polisi Hong Kong berhasil menciduk keduanya dan mengekstradisi mereka ke Hindia Belanda.

Di pengadilan, Sonneveld mengakui perbuatannya, yaitu mencuri uang nasabah untuk membiayai gaya hidup mewah. Istrinya pun turut terlibat dengan berupaya menutupi kejahatan suaminya. Sonneveld dihukum 5 tahun penjara, sementara istrinya divonis 3 bulan kurungan. Kasus ini tercatat sebagai salah satu pencurian terbesar di era 1910-an.