close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

32.5 C
Jakarta
Senin, Oktober 6, 2025

IFG Jadi Pusat Kendali, Bos Danantara Ungkap Rencana Besar Asuransi BUMN

spot_img

Jabarpos.id, Jakarta – Badan Pengelola Investasi Danantara (BPI Danantara) membuka tabir mengenai strategi konsolidasi perusahaan asuransi dan reasuransi milik negara. Dari semula 15 entitas, rencananya akan dipangkas menjadi hanya 3 perusahaan saja.

Reza Yamora Siregar, Managing Director Chief Economist Danantara, menjelaskan bahwa sebelum merger dan akuisisi dilakukan, seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi akan dikelompokkan di bawah satu payung, yaitu IFG Holding. "Langkah pertama adalah menyatukan semua asuransi di bawah satu klaster, yang saat ini adalah IFG, meskipun tidak semua asuransi berada di bawah IFG," ujarnya dalam sebuah dialog di Jakarta, Selasa (30/9/2025), seperti dilansir jabarpos.id.

Baca juga:  Asuransi Zurich Bidik Pasar Anak Muda Indonesia, Ini Strateginya!
IFG Jadi Pusat Kendali, Bos Danantara Ungkap Rencana Besar Asuransi BUMN
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Setelah proses klasterisasi selesai, tahap selanjutnya adalah evaluasi mendalam terhadap kondisi keuangan masing-masing BUMN. Hal ini penting untuk mengidentifikasi perusahaan mana saja yang memerlukan restrukturisasi.

Reza menambahkan, tujuan utama Danantara adalah konsolidasi industri untuk mengoptimalkan kapasitas dan mendukung pemenuhan aturan modal minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Dari 15 asuransi BUMN, sebagian besar tidak beroperasi secara optimal, sehingga perlu tindakan. Kemungkinan besar, kami hanya akan menyisakan 3 perusahaan untuk menjaga pemenuhan regulasi OJK," tegasnya.

Baca juga:  Atlet Tembak Turki Tantang Elon Musk: "Robotmu Bisa Tembak Kayak Aku?"

Menurut Reza, konsolidasi menjadi langkah yang tak terhindarkan karena pertumbuhan modal secara organik dinilai tidak memungkinkan, mengingat tenggat waktu yang semakin dekat.

Seperti diketahui, Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 mewajibkan perusahaan asuransi memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar dan perusahaan asuransi syariah Rp 100 miliar. Batas waktu pemenuhan ekuitas minimum ini adalah 31 Desember 2026. Kebijakan ini akan berlanjut secara bertahap hingga akhir tahun 2028, di mana perusahaan asuransi akan diklasifikasikan menjadi KPPE Ekuitas 1 dan KPPE Ekuitas 2.

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Xiaomi Tinggalkan TV Murah? Fokus Bangun Ekosistem Pintar!

Xiaomi, perusahaan teknologi asal Tiongkok yang dikenal dengan produk-produk terjangkau, dikabarkan akan meninggalkan strategi TV murah. Kabar ini mengejutkan banyak orang, mengingat Xiaomi selama...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...
Berita terbaru
Berita Terkait