Jabarpos.id, Jakarta – Badan Pengelola Investasi Danantara (BPI Danantara) membuka tabir mengenai strategi konsolidasi perusahaan asuransi dan reasuransi milik negara. Dari semula 15 entitas, rencananya akan dipangkas menjadi hanya 3 perusahaan saja.
Reza Yamora Siregar, Managing Director Chief Economist Danantara, menjelaskan bahwa sebelum merger dan akuisisi dilakukan, seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi akan dikelompokkan di bawah satu payung, yaitu IFG Holding. "Langkah pertama adalah menyatukan semua asuransi di bawah satu klaster, yang saat ini adalah IFG, meskipun tidak semua asuransi berada di bawah IFG," ujarnya dalam sebuah dialog di Jakarta, Selasa (30/9/2025), seperti dilansir jabarpos.id.

Setelah proses klasterisasi selesai, tahap selanjutnya adalah evaluasi mendalam terhadap kondisi keuangan masing-masing BUMN. Hal ini penting untuk mengidentifikasi perusahaan mana saja yang memerlukan restrukturisasi.
Reza menambahkan, tujuan utama Danantara adalah konsolidasi industri untuk mengoptimalkan kapasitas dan mendukung pemenuhan aturan modal minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Dari 15 asuransi BUMN, sebagian besar tidak beroperasi secara optimal, sehingga perlu tindakan. Kemungkinan besar, kami hanya akan menyisakan 3 perusahaan untuk menjaga pemenuhan regulasi OJK," tegasnya.
Menurut Reza, konsolidasi menjadi langkah yang tak terhindarkan karena pertumbuhan modal secara organik dinilai tidak memungkinkan, mengingat tenggat waktu yang semakin dekat.
Seperti diketahui, Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 mewajibkan perusahaan asuransi memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar dan perusahaan asuransi syariah Rp 100 miliar. Batas waktu pemenuhan ekuitas minimum ini adalah 31 Desember 2026. Kebijakan ini akan berlanjut secara bertahap hingga akhir tahun 2028, di mana perusahaan asuransi akan diklasifikasikan menjadi KPPE Ekuitas 1 dan KPPE Ekuitas 2.