Pinjol Bikin Resah? Ini Cara Ampuh Hadapi Debt Collector!

spot_img

Jabarpos.id – Penagihan pinjaman online (pinjol) seringkali menjadi momok menakutkan bagi masyarakat. Tak jarang, praktik penagihan yang dilakukan debt collector (DC) dianggap melampaui batas dan meresahkan. Namun, tahukah Anda bagaimana cara menghadapinya dengan benar?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah menetapkan aturan tegas mengenai etika penagihan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menekankan bahwa penyelenggara pinjol wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur. Lebih lanjut, penagihan dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, unsur SARA, dan hanya boleh dilakukan maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Baca juga:  Kejutan di Garuda! Mantan Pejabat Kemhan Duduk di Kursi Komisaris
Pinjol Bikin Resah? Ini Cara Ampuh Hadapi Debt Collector!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Lantas, bagaimana jika debt collector tetap datang ke rumah? Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:

  1. Identitas Harus Jelas: Tanyakan identitas lengkap debt collector, termasuk dari perusahaan mana mereka berasal dan siapa yang memberikan perintah penagihan. DC yang resmi biasanya memiliki sertifikat dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) sebagai bukti legalitas profesi.
  2. Jelaskan Kondisi Anda: Sampaikan alasan keterlambatan pembayaran dengan jujur dan terbuka. Informasikan bahwa Anda akan menghubungi pihak pemberi pinjaman untuk mencari solusi terbaik. Hindari memberikan janji yang sulit ditepati, karena dapat memperkeruh suasana.
  3. Waspadai Penyitaan: Jika DC berencana menyita barang, pastikan mereka memiliki surat kuasa penagihan yang diterbitkan oleh penyedia pinjol. Selain itu, periksa sertifikat jaminan fidusia sebagai bukti legalitas penyitaan. Jika dokumen-dokumen tersebut tidak lengkap, Anda berhak menolak penyitaan.
Baca juga:  Hartono Dicekal Keluar Negeri? Ada Apa Ini

Sebagai informasi tambahan, Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK) mengatur bahwa pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) yang melanggar aturan penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 250 miliar.

Dengan memahami hak dan kewajiban Anda, serta mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat menghadapi debt collector pinjol dengan lebih tenang dan terhindar dari praktik penagihan yang merugikan.

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Kia kenalkan K4 hatchback di Australia

Versi hatchback lima pintu dari Kia K4 sedan telah diungkapkan semalam, menjelang kedatangannya di Australia yang diperkirakan pada akhir tahun 2025. Foto pertama dari K4 versi hatchback terungkap dan...
Berita terbaru
Berita Terkait