jabarpos.id, Jakarta – Bank Indonesia (BI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) mengambil langkah besar untuk memperkuat pasar repo (repurchase agreement) di Indonesia. Inisiatif ini diwujudkan melalui peluncuran Tri-Party Agent Repo dan penandatanganan Perluasan Global Master Repurchase Agreement (GMRA).
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, dalam siaran persnya mengungkapkan bahwa langkah ini akan membuat pasar repo semakin modern, inklusif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional berkelanjutan.

Tri-Party Agent Repo akan bertindak sebagai pihak ketiga yang mengelola agunan dan membantu penyelesaian transaksi. Hal ini akan mempermudah bank dan pelaku pasar nonbank dalam melakukan transaksi repo secara efisien dan aman. Destry menambahkan, dukungan pihak ketiga ini akan membantu pelaku pasar mengoptimalkan pengelolaan transaksi repo, termasuk penerapan valuasi untuk manajemen agunan yang lebih baik.
Layanan Tri-Party Agent Repo oleh KPEI telah beroperasi sejak 29 September 2025, dengan delapan bank sebagai pengguna jasa tahap awal. Dalam minggu pertama operasional, KPEI telah memfasilitasi transaksi repo senilai Rp 70 miliar dengan tenor bervariasi.
Selain itu, penandatanganan perluasan GMRA juga menjadi langkah penting dalam meningkatkan interkoneksi antar pelaku transaksi repo. GMRA memberikan kepastian hukum, pengelolaan risiko yang lebih baik, dan tata kelola yang transparan bagi pelaku pasar.
Sejak tahun 2020, BI telah berupaya memperkuat pasar repo di Indonesia. Hasilnya, transaksi repo mengalami kenaikan signifikan, dari Rp 509 miliar per hari pada tahun 2020 menjadi Rp 17,5 triliun per hari saat ini. Jumlah pelaku repo juga meningkat menjadi 75 bank.





