Beranda / Berita / Rahasia Dibalik Penolakan KPR, Bukan Sekadar SLIK!

Rahasia Dibalik Penolakan KPR, Bukan Sekadar SLIK!

Rahasia Dibalik Penolakan KPR, Bukan Sekadar SLIK!

Jabarpos.id – Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) seringkali dianggap sebagai momok bagi calon debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa SLIK bukanlah satu-satunya faktor penentu disetujui atau tidaknya pengajuan KPR.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa SLIK hanyalah salah satu pertimbangan dalam proses pemberian kredit. Bank akan melakukan analisis mendalam menggunakan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition). Ini mencakup karakter calon debitur, legalitas, arus kas, kemampuan membayar di masa depan, serta disesuaikan dengan kebijakan dan selera risiko masing-masing lembaga keuangan.

Baca juga:  Masjid Baru di Nusantara Akan Menggantikan Istiqlal Sebagai Ikon Masjid Negara
Rahasia Dibalik Penolakan KPR, Bukan Sekadar SLIK!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

SLIK memang berperan penting dalam memastikan pembiayaan nasional, termasuk program perumahan rakyat, berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan. Data SLIK digunakan dalam berbagai program pembiayaan pemerintah, seperti Kredit Program Perumahan (KPP) dan program 3 juta rumah yang dikelola oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menambahkan bahwa SLIK hanya memberikan gambaran tentang kemampuan bayar calon debitur. Keputusan akhir tetap berada di tangan bank, dengan mempertimbangkan manajemen risiko yang telah diperhitungkan.

Baca juga:  Valuasi Telkom Meroket Ini Kuncinya

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, bahkan sempat mempertimbangkan penghapusan syarat skor kredit di SLIK untuk mempermudah pengajuan KPR bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Masalah ini juga berdampak pada serapan anggaran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).