Jabarpos.id – Jakarta ternyata pernah memiliki kasino legal yang beroperasi di kawasan Petak Sembilan, Glodok. Kasino ini bahkan sempat mencetak rekor pendapatan fantastis, mencapai sekitar Rp 200 miliar di awal pembukaannya.
Ide pendirian kasino ini muncul pada era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin. Kala itu, Jakarta menghadapi kendala anggaran yang menghambat pembangunan infrastruktur. Ali Sadikin kemudian mencari cara untuk meningkatkan pendapatan daerah, salah satunya dengan melegalkan perjudian.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengalihkan praktik perjudian ilegal menjadi legal dan terkelola. Dengan memusatkan aktivitas perjudian di satu kawasan khusus, pemerintah berharap dapat menarik dana dari hasil judi. Sebelumnya, keuntungan dari judi ilegal diperkirakan mencapai Rp 300 juta per tahun, namun dana tersebut justru mengalir ke oknum-oknum tertentu.
Pemerintah DKI Jakarta bertekad untuk memanfaatkan dana hasil judi untuk pembangunan fasilitas publik seperti jembatan, jalan, sekolah, dan rumah sakit. Akhirnya, pada 21 September 1967, legalisasi judi disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Chusus Ibukota Djakarta No. 805/A/k/BKD/1967.
Kasino ini didirikan atas kerja sama Pemerintah DKI Jakarta dengan seorang Warga Negara China bernama Atang. Arena kasino buka setiap hari dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Namun, perjudian hanya diperuntukkan bagi WN China atau keturunan China di Indonesia. WNI tidak diperbolehkan bertaruh.
Sejak dibuka, kasino di Petak Sembilan ramai dikunjungi orang dari berbagai daerah di Indonesia. Keuntungan yang diperoleh mencapai jutaan rupiah setiap bulan, yang kemudian disetorkan ke pemerintah. Berdasarkan data resmi, pajak yang diberikan ke pemerintah sebesar Rp 25 juta setiap bulan. Jika dikonversikan ke nilai saat ini, Rp 25 juta atau 108,7 Kg emas setara dengan Rp 200 miliar.
Seiring berjalannya waktu, kasino juga dibuka di Ancol dan memberikan kontribusi besar bagi pendapatan daerah. Dana hasil judi ini kemudian digunakan oleh Ali Sadikin untuk membangun Jakarta. Namun, kebijakan legalisasi kasino di Jakarta berakhir pada 1974 setelah pemerintah pusat melarang perjudian melalui UU No.7 tahun 1974.





