close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27 C
Jakarta
Jumat, Januari 24, 2025

Clandestine Laboratory di Bekasi, 105 Kg Tembakau Sintetis Berhasil Diamankan

spot_img

Bekasi | Jabar Pos – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar keberadaan Clandestine Laboratory alias laboratorium gelap narkoba atau pabrik narkoba rumahan, yang memproduksi Tembakau Sintetis (sinte) pada sebuah cluster perumahan mewah di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Selasa, (13/9/2024).

Kombes Pol M Syahduddi, Kapolres Metro Jakarta Barat mengungkap, pihak Kepolisian telah menangkap seorang tersangka berinisial OS (29). Dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia menjelaskan, tersangka OS kedapatan memproduksi Tembakau Sintetis yang dikenal dengan nama Tembakau Gorila.

Baca juga:  Polisi Mengungkap Pabrik Narkotika Tersembunyi di Bandung dan Bogor

“Dari pengungkapan ini, kami berhasil menangkap tersangka OS di lokasi. Selain itu, kami juga menemukan alat-alat produksi dan bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam proses pembuatan Narkotika ini,” ungkapnya. Rabu, (25/9/2024).

Modus yang digunakan oleh pelaku adalah menyewa rumah di perumahan mewah untuk dijadikan Clandestine Laboratory pembuatan Tembakau Sintetis. Hal itu terbongkar, ketika penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menerima informasi akan ada transaksi Narkoba di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa pelaku yang terlibat dalam peredaran Narkoba tersebut berdomisili di perumahan mewah di Bekasi.

Baca juga:  Polisi Buru Pelaku Perundungan dan Penganiayaan Remaja Hingga Tewas di Bogor

Lalu, Penyidik melakukan pengintaian dan berhasil menangkap OS saat tengah memproduksi Tembakau Sintetis. Dari penggeledahan yang dilakukan, Polisi menemukan laboratorium lengkap di lantai dua rumah tersebut, yang digunakan untuk memproduksi Tembakau Sintetis.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 105 kilogram Tembakau Sintetis siap edar, alat produksi, bahan baku seperti Prekursor Narkotika MDMB-4en Pinaca, serta Narkotika jenis Sabu.

Baca juga:  Lagi! Maraknya Tawuran Tim Perintis Presisi Amankan 4 Pelajar di Jakarta Barat

Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, tersangka OS mengakui bahwa ia bekerja atas perintah dari VG, yang kini berstatus sebagai DPO. OS dijanjikan bayaran sebesar Rp 50 juta untuk memproduksi Tembakau Sintetis. Namun, ia hanya menerima Rp 22,5 juta.

Tersangka OS dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (far)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait