close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.7 C
Jakarta
Sabtu, Januari 24, 2026

Clandestine Laboratory di Bekasi, 105 Kg Tembakau Sintetis Berhasil Diamankan

spot_img

Bekasi | Jabar Pos – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar keberadaan Clandestine Laboratory alias laboratorium gelap narkoba atau pabrik narkoba rumahan, yang memproduksi Tembakau Sintetis (sinte) pada sebuah cluster perumahan mewah di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Selasa, (13/9/2024).

Kombes Pol M Syahduddi, Kapolres Metro Jakarta Barat mengungkap, pihak Kepolisian telah menangkap seorang tersangka berinisial OS (29). Dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia menjelaskan, tersangka OS kedapatan memproduksi Tembakau Sintetis yang dikenal dengan nama Tembakau Gorila.

Baca juga:  Perampokan Rumah di Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan Tiga Orang Alami Luka

“Dari pengungkapan ini, kami berhasil menangkap tersangka OS di lokasi. Selain itu, kami juga menemukan alat-alat produksi dan bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam proses pembuatan Narkotika ini,” ungkapnya. Rabu, (25/9/2024).

Modus yang digunakan oleh pelaku adalah menyewa rumah di perumahan mewah untuk dijadikan Clandestine Laboratory pembuatan Tembakau Sintetis. Hal itu terbongkar, ketika penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menerima informasi akan ada transaksi Narkoba di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa pelaku yang terlibat dalam peredaran Narkoba tersebut berdomisili di perumahan mewah di Bekasi.

Baca juga:  Lakalantas Truk Tabrak 5 Kendaraan di Jalur Puncak Cianjur

Lalu, Penyidik melakukan pengintaian dan berhasil menangkap OS saat tengah memproduksi Tembakau Sintetis. Dari penggeledahan yang dilakukan, Polisi menemukan laboratorium lengkap di lantai dua rumah tersebut, yang digunakan untuk memproduksi Tembakau Sintetis.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 105 kilogram Tembakau Sintetis siap edar, alat produksi, bahan baku seperti Prekursor Narkotika MDMB-4en Pinaca, serta Narkotika jenis Sabu.

Baca juga:  Kendaraan Yang Masih Berhak Isi BBM Bersubsidi per 1 Oktober

Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, tersangka OS mengakui bahwa ia bekerja atas perintah dari VG, yang kini berstatus sebagai DPO. OS dijanjikan bayaran sebesar Rp 50 juta untuk memproduksi Tembakau Sintetis. Namun, ia hanya menerima Rp 22,5 juta.

Tersangka OS dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (far)

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...

Mau Hidup Sehat Tanpa Ribet? Galaxy Watch 7 Jawabannya!

Bosan dengan hidup yang kurang sehat? Ingin lebih aktif dan memantau kondisi tubuh dengan mudah? Samsung Galaxy Watch 7 hadir dengan segudang fitur canggih...
Berita terbaru
Berita Terkait