Bekasi | Jabar Pos – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar keberadaan Clandestine Laboratory alias laboratorium gelap narkoba atau pabrik narkoba rumahan, yang memproduksi Tembakau Sintetis (sinte) pada sebuah cluster perumahan mewah di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Selasa, (13/9/2024).
Kombes Pol M Syahduddi, Kapolres Metro Jakarta Barat mengungkap, pihak Kepolisian telah menangkap seorang tersangka berinisial OS (29). Dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia menjelaskan, tersangka OS kedapatan memproduksi Tembakau Sintetis yang dikenal dengan nama Tembakau Gorila.
“Dari pengungkapan ini, kami berhasil menangkap tersangka OS di lokasi. Selain itu, kami juga menemukan alat-alat produksi dan bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam proses pembuatan Narkotika ini,” ungkapnya. Rabu, (25/9/2024).
Modus yang digunakan oleh pelaku adalah menyewa rumah di perumahan mewah untuk dijadikan Clandestine Laboratory pembuatan Tembakau Sintetis. Hal itu terbongkar, ketika penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menerima informasi akan ada transaksi Narkoba di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa pelaku yang terlibat dalam peredaran Narkoba tersebut berdomisili di perumahan mewah di Bekasi.
Lalu, Penyidik melakukan pengintaian dan berhasil menangkap OS saat tengah memproduksi Tembakau Sintetis. Dari penggeledahan yang dilakukan, Polisi menemukan laboratorium lengkap di lantai dua rumah tersebut, yang digunakan untuk memproduksi Tembakau Sintetis.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 105 kilogram Tembakau Sintetis siap edar, alat produksi, bahan baku seperti Prekursor Narkotika MDMB-4en Pinaca, serta Narkotika jenis Sabu.
Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, tersangka OS mengakui bahwa ia bekerja atas perintah dari VG, yang kini berstatus sebagai DPO. OS dijanjikan bayaran sebesar Rp 50 juta untuk memproduksi Tembakau Sintetis. Namun, ia hanya menerima Rp 22,5 juta.
Tersangka OS dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (far)