Beranda / Berita / OJK Siapkan Kejutan Baru untuk Pasar Modal, Investor Siap-Siap!

OJK Siapkan Kejutan Baru untuk Pasar Modal, Investor Siap-Siap!

OJK Siapkan Kejutan Baru untuk Pasar Modal, Investor Siap-Siap!

jabarpos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berupaya keras meningkatkan likuiditas pasar modal Indonesia dengan fokus utama pada jumlah saham yang beredar di publik atau free float. Langkah ini diharapkan dapat menggairahkan aktivitas perdagangan dan menarik lebih banyak investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi mengungkapkan bahwa OJK sedang merancang kebijakan free float yang revolusioner. Perubahan signifikan akan terjadi pada perhitungan jumlah free float saat perusahaan melakukan pencatatan perdana (IPO).

Baca juga:  Pembantu Prabowo Dalam Menjaga Barisan Dalam Kabinet
OJK Siapkan Kejutan Baru untuk Pasar Modal, Investor Siap-Siap!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Kami akan memperhitungkan hanya saham yang ditawarkan kepada publik, dengan mengecualikan saham yang dimiliki oleh pemegang saham sebelum IPO," jelasnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI di DPR RI, Jakarta, Rabu (3/12), seperti dikutip jabarpos.id. Langkah ini sejalan dengan filosofi free float sebagai saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan oleh publik, sehingga diharapkan dapat mendongkrak likuiditas pasar.

Lebih lanjut, OJK berencana mewajibkan perusahaan yang baru tercatat untuk mempertahankan minimal free float selama satu tahun setelah IPO. "Ini adalah usulan penyusunan kebijakan free float yang sedang kami godok," imbuh Inarno.

Baca juga:  Industri Sawit Indonesia Terjebak Regulasi Rumit? Ini Kata Bos SMAR

Saat ini, OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang dalam tahap finalisasi penyesuaian peraturan 1A, khususnya terkait dengan usulan kebijakan free float yang baru ini. Beberapa faktor penting yang menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan kewajiban berkelanjutan antara lain peningkatan likuiditas, besaran kapitalisasi pasar, minat dan peran investor, serta daya serap pasar. Faktor-faktor ini krusial dalam menjaga minat korporasi domestik untuk melakukan go public.

"Untuk emiten dengan initial free float, masa transisi kewajiban mempertahankan free float adalah selama satu tahun pasca-IPO. Sementara itu, masa transisi penyesuaian continuous obligation diberikan selama empat tahun. Bagi emiten yang sudah listing, masa transisi penyesuaian dengan kewajiban continuous obligation adalah selama tiga tahun," pungkas Inarno, seperti dilansir jabarpos.id.