Tahun 2025 mencatat rekor pahit bagi industri perbankan mikro. Sebanyak tujuh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) terpaksa gulung tikar setelah izin usahanya dicabut oleh otoritas. Terbaru, sebuah BPR yang berlokasi di Jawa Barat turut menambah daftar tersebut, seperti yang diungkap oleh jabarpos.id.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Pendawa Raharja. Bank yang beralamat di Jalan Raya Cipanas No.37 Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ini kini tidak lagi dapat beroperasi. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 yang ditetapkan pada 15 Desember 2025.

Langkah tegas OJK ini bukan tanpa alasan. Dalam keterangan resminya, OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja merupakan bagian dari upaya pengawasan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk terus memperkuat fondasi industri perbankan nasional serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.
Perjalanan menuju penutupan ini telah dimulai jauh sebelumnya. Pada 26 Maret 2025, OJK telah menempatkan PT BPR Bumi Pendawa Raharja dalam status Bank Dalam Penyehatan. Kondisi ini dipicu oleh rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah ambang batas 12 persen, serta Cash Ratio (CR) rata-rata tiga bulan terakhir yang kurang dari 5 persen. Akibatnya, Tingkat Kesehatan (TKS) bank ini dinilai dengan predikat Tidak Sehat.
Situasi semakin memburuk pada 26 November 2025, ketika OJK menaikkan status pengawasan PT BPR Bumi Pendawa Raharja menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Keputusan krusial ini diambil setelah OJK menilai bahwa pengurus dan pemegang saham bank tersebut tidak mampu melaksanakan upaya penyehatan. Mereka dinilai gagal mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023.
Puncak dari serangkaian proses pengawasan ini terjadi pada 8 Desember 2025. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor 111/ADK3/2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bumi Pendawa Raharja. Menyusul keputusan tersebut, LPS kemudian meminta OJK untuk segera mencabut izin usaha bank.
Menindaklanjuti permintaan dari LPS, OJK pun melaksanakan pencabutan izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja sesuai dengan ketentuan Pasal 19 POJK yang berlaku. Dengan dicabutnya izin ini, LPS kini akan mengambil alih peran penting dalam menjalankan fungsi penjaminan simpanan bagi nasabah serta memulai proses likuidasi bank. Proses ini akan dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.





