jabarpos.id, Jakarta – Bank Indonesia (BI) tengah melakukan reformasi besar-besaran pada sistem pembayaran di Indonesia. Langkah ini diwujudkan melalui penerapan TIKMI (Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur Teknologi Informasi), sebagai implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
Perubahan ini merupakan bagian dari komitmen BI dalam menjalankan amanat Undang-Undang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini disampaikan dalam Diseminasi Kebijakan Reformasi Pengaturan Industri Sistem Pembayaran yang dihadiri oleh para pimpinan dari 203 Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP) dan Penyelenggara Penunjang di Bank Indonesia, Jakarta.

Sebagai dasar dari reformasi ini, BI telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran pada 24 Desember 2025. Kedua aturan ini akan resmi berlaku mulai 31 Maret 2026.
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menekankan bahwa reformasi ini akan berdampak signifikan bagi pelaku industri sistem pembayaran karena mencakup penguatan struktur industri secara menyeluruh.
Beberapa aspek penting yang diatur dalam ketentuan tersebut meliputi penggunaan TIKMI sebagai tolok ukur penilaian kinerja PSP dan penetapan klasifikasi PSP, penataan aktivitas, keanggotaan dalam infrastruktur sistem pembayaran ritel, serta aspek kerjasama PSP dengan pihak ketiga, terutama Penyelenggara Penunjang. Pengawasan dan pemantauan juga akan diperketat.
Lebih lanjut, PBI dan PADG ini akan menjadi landasan hukum bagi penguatan infrastruktur sistem pembayaran, termasuk infrastruktur data, serta penguatan fungsi dan kelembagaan dalam pengembangan inovasi digital di masa depan.
Proses perumusan reformasi ini melibatkan uji empiris dengan melibatkan para pelaku industri sistem pembayaran. Tujuannya adalah untuk memastikan implementasi berjalan lancar dan efektif. BI juga akan memberikan masa transisi yang memadai untuk memastikan kesiapan seluruh pelaku industri.
Melalui kebijakan ini, Bank Indonesia mengajak seluruh pelaku industri untuk terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas serta memperkuat sinergi dalam rangka memelihara stabilitas sistem pembayaran dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.





