Skandal Minna Padi Terungkap Bos dan Keluarga Jadi Tersangka TPPU

spot_img

Jabarpos.id, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar dugaan praktik kejahatan di pasar modal yang melibatkan petinggi PT Minna Padi Asset Management (MPAM). Direktur Utama MPAM berinisial DJ resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal dan pencucian uang.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terkait praktik insider trading dan perdagangan semu yang merugikan industri reksa dana. Selain DJ, penyidik juga menetapkan Edy Sontoso (ESO), pemegang saham di beberapa perusahaan terafiliasi Minna Padi, sebagai tersangka. Tak hanya itu, istri ESO berinisial EL juga turut terseret dalam kasus ini karena diduga terlibat dalam rangkaian transaksi afiliasi yang mencurigakan.

Baca juga:  jabarpos.id, Jakarta - Kementerian BUMN melalui BPI Danantara tengah merencanakan penggabungan Garuda Indonesia dengan Pelita Air. Rencana ini menuai perhatian dari Komisi VI DPR RI yang khawatir merger tersebut justru merusak kinerja Pelita Air yang dinilai sudah baik.
Skandal Minna Padi Terungkap Bos dan Keluarga Jadi Tersangka TPPU
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Modus operandi yang dilakukan ESO dan kelompoknya adalah dengan memanfaatkan PT MPAM sebagai alat untuk mengeruk keuntungan pribadi. Mereka diduga membeli saham afiliasi dengan harga murah, lalu menjualnya kembali ke produk reksa dana lain dengan harga yang jauh lebih tinggi. Transaksi ini dilakukan melalui Pasar Nego dan Pasar Reguler, dengan menggunakan rekening reksa dana sebagai lawan transaksi.

Baca juga:  FORE Kopi Raup Untung Gede, Ini Rahasianya!

Pola transaksi yang dilakukan para tersangka dinilai menciptakan distorsi harga dan tidak mencerminkan nilai fundamental aset yang sebenarnya. Hal ini tentu merugikan investor dan merusak kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 44 orang saksi serta dua orang ahli pidana dan pasar modal. Bareskrim juga telah memblokir 14 sub rekening efek milik MPAM dan afiliasinya dengan total aset saham sekitar Rp467 miliar per 15 Desember 2025. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam upaya memberantas kejahatan di sektor keuangan.

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Kia kenalkan K4 hatchback di Australia

Versi hatchback lima pintu dari Kia K4 sedan telah diungkapkan semalam, menjelang kedatangannya di Australia yang diperkirakan pada akhir tahun 2025. Foto pertama dari K4 versi hatchback terungkap dan...
Berita terbaru
Berita Terkait