jabarpos.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia, yang berlokasi di kawasan SCBD, Jakarta, pada Selasa (3/2/2026). Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pasar modal dan pencucian uang yang melibatkan proses Initial Public Offering (IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).
Kasus ini bermula dari IPO PIPA, di mana Shinhan Sekuritas bertindak sebagai penjamin emisi efek. Sebelumnya, kasus ini telah menyeret MBP, mantan pejabat Bursa Efek Indonesia (BEI), dan J, Direktur PT MML, sebagai terpidana. Mereka terbukti melakukan perdagangan efek dengan memberikan pernyataan yang tidak benar terkait fakta material, yang bertujuan menyesatkan investor dan mempengaruhi pembelian efek.

Modus operandi yang digunakan adalah PT MML memanfaatkan jasa advisory dari MBP, yang saat itu masih menjabat sebagai pegawai BEI, untuk memuluskan proses IPO. Dalam pengembangan penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka baru, yaitu BH (mantan staf BEI), DA (financial advisor), dan RE (Project Manager PT MML), atas keterlibatan aktif mereka dalam rangkaian tindak pidana tersebut.
Penyidik menemukan fakta bahwa PT MML sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk melantai di BEI karena valuasi aset perusahaan tidak sesuai dengan persyaratan pencatatan saham. Meskipun demikian, perusahaan berhasil menghimpun dana sebesar Rp97 miliar melalui IPO. Penggeledahan di kantor Shinhan Sekuritas bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti terkait peran perusahaan sebagai penjamin emisi dalam proses IPO PIPA.
Saham PIPA, yang awalnya ditawarkan dengan harga IPO Rp 105 pada 10 April 2023, sempat melonjak hingga mencapai level tertinggi Rp 625 pada 6 Oktober 2025. Namun, pada perdagangan hari ini, Selasa (3/2/2026), harga saham PIPA anjlok ke level Rp 212.
Selain kasus IPO PIPA, Bareskrim Polri juga tengah menangani kasus insider trading dan perdagangan semu di pasar modal, termasuk dugaan manipulasi pasar yang melibatkan PT Narada Asset Manajemen. Dalam kasus Narada, penyidik menemukan indikasi penggunaan underlying asset reksa dana yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi dan nominee. Pola transaksi ini diduga menciptakan gambaran semu harga saham yang tidak mencerminkan nilai fundamental.
Dalam proses penyidikan kasus Narada, polisi telah memeriksa 70 saksi dan meminta keterangan ahli pasar modal. Dua tersangka telah ditetapkan, yaitu MAW (Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen) dan DV (Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia). Selain itu, polisi juga telah memblokir dan menyita sub rekening efek senilai sekitar Rp207 miliar.
Kasus lain yang sedang ditangani adalah dugaan manipulasi pasar yang melibatkan PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM). Penyidik menemukan bahwa saham underlying reksa dana diperoleh dari transaksi Pasar Nego dan Pasar Reguler dengan pihak-pihak terafiliasi. Skema ini melibatkan ESO, pemegang saham di sejumlah entitas Minna Padi, serta ESI dan perusahaan afiliasi PT MPAM.
Dalam kasus Minna Padi, polisi telah memeriksa 44 saksi dan dua ahli, serta menetapkan tiga tersangka, yaitu DJ (Direktur Utama PT MPAM), ESO, dan EL (istri ESO). Polisi juga telah memblokir 14 sub rekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya, termasuk enam sub rekening reksa dana dengan nilai aset saham sekitar Rp467 miliar.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik manipulasi pasar dan kejahatan investasi yang merugikan masyarakat. Dalam pengungkapan kasus-kasus ini, penyidik bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran transaksi keuangan. Polri berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera dan memperkuat perlindungan investor serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional. Masyarakat diimbau untuk memahami profil risiko investasi dan memastikan produk keuangan yang dibeli ditawarkan secara transparan sesuai ketentuan regulator.





