Jabarpos.id – Kejahatan digital di Indonesia mencapai titik mengkhawatirkan. Dana masyarakat senilai triliunan rupiah lenyap akibat penipuan online. Mirisnya, setiap hari sekitar seribu warga melaporkan diri menjadi korban, menandakan situasi darurat keamanan finansial di era digital.
Lonjakan laporan yang masif membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kewalahan. Ratusan ribu pengaduan masuk dari masyarakat yang merasa uangnya "dikuras" pelaku scam melalui beragam skema penipuan.

Maraknya penipuan digital menggerogoti dana masyarakat. OJK mencatat, hingga 14 Januari 2026, telah menerima 432.637 pengaduan terkait kasus penipuan atau scam melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC).
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa OJK telah memblokir ratusan ribu rekening yang terindikasi terkait aktivitas penipuan.
"Ada Rp 9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang terkena scam ini, di mana IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebanyak Rp 432 miliar," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR RI Jakarta, dikutip jabarpos.id, Minggu (15/2/2026).
Sebaran laporan scam tertinggi berasal dari Pulau Jawa dengan lebih dari 303.000 laporan, diikuti oleh Sumatera. Modus scam beragam, mulai dari penipuan transaksi belanja, panggilan palsu, penipuan investasi, penipuan kerja, hingga iming-iming hadiah.
OJK mengapresiasi dukungan seluruh stakeholder dan masyarakat terkait pemberantasan scam dan pinjol ilegal. Namun, OJK mengakui tantangan dalam penanganan kasus ini, antara lain lonjakan jumlah pengaduan yang mencapai sekitar 1.000 laporan per hari, 3-4 kali lebih tinggi dibandingkan negara lain.
Menurut OJK, eskalasi kejahatan penipuan di Indonesia sangat tinggi. Tantangan diperberat oleh fakta bahwa sekitar 80% laporan disampaikan lebih dari 12 jam setelah kejadian. Padahal, dana hasil penipuan bisa berpindah tangan dalam waktu kurang dari 1 jam.
Pola pelarian dana juga semakin kompleks. Dana korban tidak hanya berputar di sektor perbankan, melainkan dialihkan ke berbagai instrumen dan ekosistem digital, seperti dompet elektronik, aset kripto, emas digital, e-commerce, dan aset keuangan digital lainnya. Kondisi ini menuntut peningkatan kecepatan pemblokiran lintas sistem, lintas pelaku industri, dan lintas sektor.





