Jabarpos.id – Praktik penagihan oleh debt collector, termasuk penggunaan aplikasi ‘mata elang’ yang kontroversial, semakin menjadi sorotan publik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengambil langkah tegas dengan melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait potensi pelanggaran yang merugikan konsumen.
Kasus penusukan advokat oleh debt collector di Tangerang baru-baru ini semakin memperburuk citra profesi ini. OJK telah memanggil perusahaan pembiayaan yang terlibat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen yang beritikad baik melunasi utang. OJK mengecam keras segala bentuk kekerasan dan praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan.

Friderica menambahkan, OJK telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk menindak aplikasi ‘mata elang’ jika terbukti melanggar hak-hak konsumen. Perusahaan leasing, ditegaskannya, bertanggung jawab penuh atas tindakan debt collector yang mereka pekerjakan.
Menanggapi kecaman tersebut, Budi Baonk, seorang koordinator mata elang, menyatakan bahwa setiap perusahaan jasa penagihan yang bekerja sama dengan perusahaan finance telah memiliki izin resmi dari Kemenkumham. Menurutnya, hal ini membuktikan legalitas operasional mereka.
Mata elang sendiri merupakan istilah yang umum digunakan untuk menyebut kelompok penagih utang yang fokus pada kendaraan bermotor dengan cicilan macet. Mereka seringkali melakukan penagihan di jalan atau tempat umum, berdasarkan data debitur yang terekam dalam aplikasi. Praktik ini yang kemudian memicu kontroversi dan menjadi perhatian serius dari OJK.





