jabarpos.id Jakarta – Setelah terlibat dalam kasus korupsi mega proyek Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro atau Bentjok menerima sanksi berat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia dilarang menjadi Dewan Komisaris, Direksi, atau pengurus perusahaan di bidang Pasar Modal seumur hidup.
Bentjok terjerat kasus pengemplangan dana IPO di Bursa Efek Indonesia, terkait investasi BUMN Jiwasraya dan Asabri yang merugikan negara hampir Rp 40 triliun. Meski divonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya dan vonis nihil di kasus Asabri, OJK tetap menjatuhkan sanksi tegas.

OJK menyatakan sanksi ini berlaku sejak 13 Maret 2026, karena Bentjok terbukti menyebabkan PT Bliss Properti Indonesia Tbk melanggar Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal. Pelanggaran ini terkait penyajian piutang pihak berelasi dan uang muka pembayaran yang ternyata mengalir ke Bentjok dan pihak terkait, menggunakan dana hasil IPO.
Sanksi ini merupakan bukti komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia. Selain Bentjok, sejumlah pihak lain yang terlibat juga dikenakan sanksi, termasuk denda dan larangan beraktivitas di Pasar Modal. Total denda yang dikenakan mencapai Rp5.625.000.000.




