Aturan Asuransi Kesehatan Baru Bikin Penasaran? Ini Bocorannya!

spot_img

Jabarpos.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal bahwa dampak aturan baru terkait asuransi kesehatan, yang tertuang dalam POJK 36/2025, akan mulai terasa di pertengahan tahun 2026. Aturan ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, mengungkapkan bahwa rasio klaim asuransi kesehatan pada Januari 2026 masih terkendali, yaitu 40,85% untuk asuransi jiwa dan 17,75% untuk asuransi umum.

Baca juga:  Terungkap! Inilah 3 Juragan Muslim Dunia yang Bikin Geleng-Geleng Kepala
Aturan Asuransi Kesehatan Baru Bikin Penasaran? Ini Bocorannya!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Implementasi POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan yang berlaku efektif setelah tiga bulan diundangkan, diperkirakan mulai terlihat dampaknya secara bertahap mulai triwulan II 2026, seiring dengan penyesuaian proses bisnis di industri," jelas Ogi seperti dikutip jabarpos.id, Selasa (17/3/2026).

Salah satu poin penting dalam POJK ini adalah penerapan co-payment atau pembagian risiko, yang bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan klaim asuransi kesehatan. Selain itu, perusahaan asuransi juga diwajibkan untuk memiliki Medical Advisory Board (MAB).

Baca juga:  Telkom Siap Tebus Saham Senilai Rp 3 Triliun!

Inflasi medis diperkirakan masih menjadi tantangan utama bagi industri asuransi kesehatan. Tingginya pemanfaatan layanan kesehatan serta kebutuhan akan manajemen risiko dan pengendalian klaim yang lebih kuat juga menjadi perhatian.

Ogi menambahkan bahwa penguatan tata kelola melalui POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan diharapkan dapat membuat sektor ini berkembang lebih sehat, meskipun beberapa perusahaan telah melakukan penyesuaian strategi pemasaran produk kesehatan.

Baca juga:  Berlian Raksasa Seberat 2.492 Karat Ditemukan di Botswana, Begini Penampakannya!

Jabarpos.id mencatat, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan bahwa industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim dan manfaat sebesar Rp146,73 triliun kepada sekitar 9,59 juta penerima manfaat sepanjang tahun 2025.

Meskipun nilai klaim mengalami penurunan 7,8% dibandingkan tahun 2024 akibat turunnya klaim nilai tebus (surrender), pembayaran klaim untuk produk asuransi kesehatan justru meningkat 9,1% menjadi Rp26,74 triliun, baik pada produk perorangan maupun kumpulan.

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...

Kia kenalkan K4 hatchback di Australia

Versi hatchback lima pintu dari Kia K4 sedan telah diungkapkan semalam, menjelang kedatangannya di Australia yang diperkirakan pada akhir tahun 2025. Foto pertama dari K4 versi hatchback terungkap dan...
Berita terbaru
Berita Terkait