OJK Beri Sanksi, Bos Bank Neo Buka Kartu!

spot_img

JABARPOS.ID – PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) atau BNC akhirnya angkat bicara terkait sanksi yang dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-3/PM.13/2026 tentang Pembatalan Surat Tanda Terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Kelembagaan Level I PT Bank Neo Commerce Tbk.

Direktur Utama BNC, Eri Budiono, menjelaskan bahwa sanksi ini terkait dengan izin referral ke perusahaan sekuritas bagi nasabah yang berminat melakukan transaksi jual beli saham. Program ini sendiri, menurut Eri, belum diluncurkan oleh Bank Neo.

Baca juga:  IHSG Terjun Bebas Imbas Demo, Investor Panik?
OJK Beri Sanksi, Bos Bank Neo Buka Kartu!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Dalam setiap aktivitas operasional dan pengambilan keputusan bisnis, BNC memastikan penerapan manajemen risiko yang terukur serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku dari otoritas terkait," ujar Eri dalam keterangan resminya, Jumat (27/3/2026).

Lebih lanjut, BNC menjelaskan bahwa program referral tersebut masih dalam tahap penyempurnaan untuk memastikan kesiapan operasional, sistem, serta pengalaman nasabah yang optimal sebelum implementasi.

Baca juga:  Como 1907 Terpeleset di Coppa Italia, Tantangan Berat Menanti di Serie A

Meskipun demikian, BNC menegaskan bahwa sanksi ini tidak berdampak pada kegiatan operasional bank maupun layanan produk lainnya yang saat ini tersedia bagi nasabah. Seluruh layanan perbankan digital BNC tetap beroperasi secara normal, termasuk layanan produk wealth management, seperti reksa dana, bancassurance, layanan emas, serta produk dan layanan perbankan digital lainnya.

"Kami menegaskan bahwa keamanan transaksi nasabah pada seluruh produk dan layanan di aplikasi neobank milik Bank Neo Commerce yang saat ini dapat diakses oleh masyarakat telah memiliki perizinan yang sah, serta diawasi oleh regulator, baik oleh OJK maupun Bank Indonesia," tegas pihak bank.

Baca juga:  Waspada! Penipu Makin Canggih, OJK Ungkap Modus Baru Pakai AI

Sebagai institusi perbankan yang berada di bawah pengawasan regulator perbankan dan pasar modal, BNC menyatakan penghormatan penuh terhadap setiap kebijakan dan arah pengaturan yang ditetapkan oleh seluruh regulator terkait, serta terus melakukan koordinasi secara aktif dengan pihak terkait.

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Kia kenalkan K4 hatchback di Australia

Versi hatchback lima pintu dari Kia K4 sedan telah diungkapkan semalam, menjelang kedatangannya di Australia yang diperkirakan pada akhir tahun 2025. Foto pertama dari K4 versi hatchback terungkap dan...
Berita terbaru
Berita Terkait