Sukabumi | Jabar Pos – Pihak kepolisian menangguhkan penahanan TikToker
Gunawan alias Sadbor yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait promosi judi online sejak Jumat (8/11).
Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan penangguhan penahanan itu merupakan permintaan dari pihak keluarga.
“Jadi Gunawan alias Sadbor telah ditangguhkan penahanannya oleh penyidik. Dan penangguhan penahanan sejak hari Jumat (8/11),” kata Saepul saat dikonfirmasi, Minggu (10/11).
Saepul tak membeberkan soal alasan pengajuan penangguhan penahanan tersebut. la hanya menyebut penangguhan penahanan diatur dalam KUHAP.
“Kalau (alasan) itu saya tidak bisa menjawab, yang jelas ketentuan penangguhan penahanan itu sudah diatur dalam KUHAP salah satunya ada permintaan dari tersangka,” tutur dia.
“Dalam kasus Gunawan Sadbor, selain permintaan tersangka ada juga permintaan keluarga,” ungkapnya.
Sebelum menyandang status tersangka, Gunawan sempat membantah terlibat dalam promosi judi online. Melalui akun TikTok-nya, ia menegaskan tak pernah bekerja sama dengan akun-akun yang terafiliasi judi online.
“Itu tidak benar. Sadbor dan tim-tim Sadbor dan karyawan-karyawan Sadbor tidak bekerja sama dengan judi,” ucap Gunawan, Jumat (1/11).
Gunawan juga mengklaim telah berupaya memblokir akun-akun TikTok yang diduga terafiliasi judi online. Namun, lanjutnya, hal tersebut tak bisa dibendung.
“Sadbor dan kawan-kawan Sadbor sudah berusaha menghilangkan atau memblokir akun-akun mereka [judi online], tapi mereka tetap saja masuk,” ujarnya.
Setelah Gunawan sadbor dibebaskan, aktivitas live joget TikTok “ayam patuk” kembali berlangsung di Kampung Babakan Baru, Kedusunan Margasari, Desa Bojongkembar, RT5/RW9, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (11/11) pagi.
Teriakan “wadidaw,” “well,” hingga “awe-awe”
terdengar menggema kembali di tengah kebun milik warga. (die)