Jabarpos.id, Jakarta – Nama Samin Tan kembali mencuat ke permukaan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan pertambangan batu bara. Pengusaha yang dikenal pernah menjadi penyelamat Grup Bakrie ini, kini harus berhadapan dengan proses hukum yang berfokus pada aktivitas operasional dan manajerial perusahaan tambangnya di Kalimantan Tengah.
Kasus ini bermula dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 milik anak usahanya, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). Diduga, terdapat penyimpangan dalam pengelolaan tambang yang merugikan negara, khususnya dalam negosiasi perselisihan kontrak pertambangan dengan Kementerian ESDM.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan di berbagai daerah, termasuk Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Samin Tan, yang pernah masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi Forbes, dikenal melalui Borneo Lumbung Energy. Perusahaan ini sempat berperan dalam menyelamatkan kelompok bisnis Bakrie dengan membeli saham Bumi Plc saat terjadi perselisihan kepemilikan. Kini, ia harus menghadapi babak baru dalam perjalanan bisnisnya dengan status tersangka di Kejagung.




