jabarpos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan angin segar terkait perkembangan pencalonan direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) oleh para anggota bursa (AB). Regulator keuangan ini mengumumkan bahwa sejumlah pihak telah memenuhi kriteria untuk mengajukan paket calon direksi bursa.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, aturan OJK mengharuskan setiap paket direksi BEI diusung oleh minimal 10 AB. Persyaratan ini didasarkan pada kombinasi indikator penting seperti nilai transaksi, frekuensi perdagangan, dan proporsi aktivitas anggota bursa.

"Ada persentase dari nilai, transaksi, dan frekuensi. Kombinasi ini akan dipertimbangkan sesuai aturan yang berlaku. Secara detail, sudah diatur mengenai kelayakan anggota bursa dan porsi yang dihitung untuk mencalonkan paket," jelas Hasan di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Perhitungan kelayakan anggota bursa dalam pencalonan direksi didasarkan pada data aktivitas selama setahun terakhir, dari April 2025 hingga Maret 2026. OJK menekankan pentingnya tanggung jawab AB dalam memastikan kualitas kandidat yang diusung. AB wajib melakukan penelitian dan penelaahan terhadap kecakapan, kapasitas, kompetensi, dan integritas calon direksi.
Regulator mengingatkan agar proses pencalonan dilakukan dengan seleksi yang matang, bukan asal-asalan. Integritas menjadi aspek utama yang harus diperhatikan oleh setiap AB dalam mengajukan kandidat.
Hasan menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada paket calon direksi yang didaftarkan ke OJK. Batas akhir penyampaian paket calon direksi ke OJK adalah 4 Mei 2026.
Beberapa nama yang beredar di media massa sebagai calon direksi BEI antara lain Iding Pardi, Zaki Mubarak, Yulianto Aji Sadono, Umi Kulsum, Ahmad Subagja, Yohannes Liauw, Andre Tjahjamuljo, Jeffrey Hendrik, Irvan Susandy, R. Haidir Musa, Irwan Abdalloh, R. M irwan, Atep Salyadi Dariah Saputra, Laksono Widodo, Fifi Virgantria, Heru Handayanto, John Tambunan, Donny Arsal, Lidia M. Panjaitan, dan Saidu Solihin.





