jabarpos.id – Panitia seleksi (pansel) untuk memilih pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diusulkan untuk menjadi opsional. Wacana ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menjelaskan bahwa usulan ini dilatarbelakangi oleh dinamika sektor keuangan yang terkadang muncul secara tiba-tiba, sementara pasar membutuhkan kepastian secepatnya. Ia mencontohkan gejolak di pasar modal pada Februari lalu yang berujung pada pengunduran diri tiga Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK.

"Prinsipnya kami setuju dengan pansel, tetapi sifatnya opsional. Dalam kondisi normal, mekanisme berjalan normal. Namun, kejadian seperti pengunduran diri tiga pimpinan OJK kemarin itu membuat guncangan pasar yang luar biasa dan butuh kepastian segera," ungkap Fauzi usai RDPU RUU P2SK di Gedung DPR RI, Senin (6/4/2026).
Oleh karena itu, DPR RI mengusulkan agar pemilihan ADK OJK/LPS tanpa pansel dapat dilakukan jika Presiden RI langsung mengeluarkan surat. "DPR pada prinsipnya menyetujui. Ketika ada surat dari pemerintah, surat dari presiden masuk ke pimpinan, pimpinan mendelegasikan ke Bamus, Bamus mendelegasikan ke komisi, komisinya membahas," jelas Fauzi.
Fauzi menegaskan bahwa opsi ini hanya diperuntukkan bagi situasi darurat yang membutuhkan kepastian segera. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa batasan antara keadaan "darurat" dan "normal" akan dijelaskan lebih rinci dalam peraturan yang baru.





