Jabarpos.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan lampu hijau untuk merger dua Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Yogyakarta. Konsolidasi ini melibatkan PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Mlatiindah yang akan bergabung ke dalam PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Mertoyudan.
Keputusan strategis ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang bertujuan untuk memperkuat industri perbankan di Indonesia.

Persetujuan penggabungan ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-25/D.03/2026 tanggal 13 Maret 2026. Surat keputusan tersebut telah diserahkan kepada masing-masing BPR di Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 26 Maret 2026 dan di Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 1 April 2026.
Hidayat Prabowo, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, menegaskan bahwa konsolidasi BPR adalah langkah penting untuk memperkuat fondasi kelembagaan dan meningkatkan peran BPR dalam melayani masyarakat serta mendukung pembiayaan sektor produktif.
"Penggabungan ini adalah bagian dari upaya OJK untuk memperkuat industri BPR agar semakin sehat, tangguh, dan mampu menghadapi dinamika bisnis yang terus berkembang," ujar Hidayat seperti dikutip jabarpos.id, Selasa (14/4/2026).
Dengan struktur permodalan yang lebih kuat dan kapasitas kelembagaan yang lebih baik, BPR diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat serta memperluas kontribusinya dalam mendukung pembiayaan UMKM dan perekonomian daerah.
Penggabungan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan dan kinerja PT BPR Artha Mertoyudan, termasuk dalam memperluas jangkauan layanan, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
OJK akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap proses integrasi pasca penggabungan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
Melalui langkah ini, OJK berharap industri BPR semakin kuat, sehat, dan berdaya saing sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pembiayaan UMKM serta pertumbuhan perekonomian daerah dan nasional.



