Jabarpos.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyoroti fenomena menarik di industri perbankan Indonesia. Ternyata, sepertiga bank di tanah air masih menawarkan special rate atau suku bunga khusus di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Apa yang menyebabkan hal ini terjadi?
Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebutuhan likuiditas menjadi pendorong utama. Bank-bank yang membutuhkan dana segar rela "berlomba" menawarkan bunga lebih tinggi agar nasabah tertarik menyimpan uangnya. Ini seperti mekanisme lelang, di mana penawaran tertinggi yang menang.

Persaingan ketat dalam menghimpun dana juga menjadi faktor penting. "Memang market-nya menghendaki simpanan yang cukup tinggi. Apalagi persaingan dana juga cukup ketat," ujar Anggito di BSI Tower, Selasa (14/4/2026).
Anggito mengakui tidak mengetahui pasti penyebab utama bank memasang bunga tabungan tinggi. Namun, ia menekankan bahwa fenomena ini perlu dievaluasi. Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya permintaan pinjaman yang kuat.
"Mungkin yang penting bukan di atas TBP. Tapi demand-nya, permintaan terhadap dana itu harus kuat. Ekonominya harus tumbuh, sehingga permintaan dana itu cukup kuat. Supply-nya sekarang kan nggak ada masalah, likuiditasnya cukup," jelas Anggito.
Sebelumnya, jabarpos.id melaporkan bahwa LPS menemukan banyak bank belum patuh menetapkan suku bunga simpanan di bawah TBP LPS. Rata-rata suku bunga simpanan bank justru meningkat dan melampaui TBP dari tahun ke tahun.
Anggito memaparkan bahwa TBP LPS telah turun 75 basis poin (bps) untuk simpanan Rupiah di bank umum sejak Juni 2025. Namun, proporsi simpanan nasabah yang mendapatkan suku bunga di atas TBP mencapai 33% pada Desember 2025.
"Itu cukup tinggi, artinya bank-bank belum patuh kepada tingkat bunga penjaminan yang kita tetapkan," tegas Anggito dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (9/4/2026).
Kondisi ini menjadi alasan mengapa suku bunga kredit perbankan sulit turun. Pasalnya, 33% porsi simpanan tergolong di atas TBP atau mendapatkan special rate.
Menurut Anggito, TBP seharusnya selalu di atas tingkat bunga pasar. Namun, penetapan TBP LPS sepanjang 2025 yang agresif justru menempatkannya di bawah suku bunga pasar.
"Padahal rule of thumb-nya memang harusnya tingkat bunga pasar itu melindungi suku bunga yang berlaku di pasar," imbuhnya.
LPS memutuskan untuk menahan TBP LPS untuk periode reguler Januari. TBP ditahan di level 3,5% untuk simpanan rupiah di bank umum, 2% untuk valuta asing, dan 6% untuk simpanan di Bank Perekonomian Rupiah (BPR). TBP ini berlaku sejak 1 Februari 2026 hingga 30 Mei 2026.
TBP menjadi acuan bank dalam mematok besaran bunga deposito. Bunga yang lebih tinggi dari TBP tidak akan dijamin oleh LPS.



