Serang | Jabar Pos – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap sebuah rumah mewah tepatnya di kawasan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kota Serang, Banten, yang dijadikan tempat produksi Narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).
Aldrin MP Hutabarat, Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN RI mengungkap, telah mengamankan sebanyak 10 orang tersangka yakni, DD, AD, BN, RY, BY, dan FS. Kemudian tersangka AC, JF, HZ, dan LF.
“Selain menangkap 10 orang tersangka dan barang bukti Narkotika berupa 971 ribu butir PCC, BNN juga mengamankan alat dan bahan yang digunakan para tersangka,” ungkapnya. Rabu, (2/10/2024).
Aldrin MP Hutabarat menuturkan, dalam Clandestine Laboratory tersebut ditemukan Paracetamol dalam bentuk serbuk yang jumlahnya mencapai 1,4 juta gram dan yang sudah tercampur sebanyak 1,720 gram.
Kemudian, ada serbuk Kafein seberat 427 ribu gram, Microcrystalline Cellulose dalam bentuk serbuk 310 ribu gram, Sodium Starch Glycolate/SSG 184.500 gram, Methanol 220 ribu mili, Lactose dalam bentuk serbuk warna putih seberat 25 ribu gram.
Ada juga Tramadol dalam bentuk serbuk warna putih seberat 75 ribu gram, Trihexphenidyl dalam bentuk tablet warna kuning sebanyak 2.729.500 butir, Magnesium Stearat dalam bentuk serbuk warna putih seberat 659.400 gram, dan PCC dalam bentuk serbuk dan tablet warna kuning 19.400 gram, dan Povidone 50 ribu gram.
Selain bahan-bahan tersebut, ada empat unit mesin pencetak tablet. Mesin ini bisa menghasilkan ribuan butir pil PCC.
“Mesin cetak tablet otomatis yang per jamnya dapat menghasilkan 2.000 sampai 15 ribu butir,” kata Aldrin MP Hutabarat. (far)