Serang | Jabar Pos – Nilai Narkoba yang diamankan oleh Petugas BNN RI yang berhasil diungkap dari Clandestine Laboratory di Kompleks Purna Bakti, RT 14 RW 01, kawasan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, bernilai ratusan miliar.
Jumlah ratusan miliar tersebut didapat dari jutaan pil obat-obatan yang telah diproduksi dan dihitung dengan harga pasar.
Brigjen Pol Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat, Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN RI menuturkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mengamankan 2,7 juta pil Trihexphenidyl dan pil Paracetamol, Caffeine dan Carisoprodol (PCC) dengan jumlah 971 ribu butir.
Selain itu, Petugas juga mengamankan 75 ribu gram serbuk Tramadol. Yang jika diproduksi, serbuk Tramadol tersebut dapat menghasilkan 1,5 juta tablet.
“Untuk PCC satu butirnya Rp 150 ribu, bila dikalikan jumlah Barang Bukti saat ini maka bernilai Rp 145,650 miliar. Selain itu, Tramadol Rp 10 ribu per butirnya, jika dikalikan BBnya Rp 15 miliar. Sedangkan, obat-obatan Trihexphenidyl harga pasaran per butirnya Rp 2 ribu, jika dikalikan BB saat ini maka bernilai Rp 5,4 miliar,” tuturnya. Rabu, (2/10/2024).
Pengungkapan Clandestine Laboratory produksi pil PCC di Serang, merupakan bentuk komitmen BNN memberantas Narkotika. BNN akan melakukan pemberantasan terhadap Narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Saya pesan ke Produsen, para Bandar jangan kalian bermain-main, Negara siap menghadapi, Negara siap menghadapi kalian, karena kita ingin menciptakan Indonesia emas tahun 2045,” tandas Komjen Marthinus Hukom, Kepala Badan Narotika Nasional RI. (far)