Tangerang | Jabar Pos – Seorang Perawat Klinik Medika Utama Cipadu berinisial N, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota terkait kasus pelecehan seksual.
Kombes Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota mengungkapkan, semula N mengaku dirinya sebagai Dokter H, ketika melakukan pelecehan terhadap seorang pasien berinisial AA (19).
“Terduga pelaku N mengaku Dokter H, yang awalnya kita periksa sebagai saksi kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Menurut penuturan Kompol David Kanitero, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, berdasarkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka N merupakan Perawat, bukan seorang Dokter.
“Hasil dari penyidikan, didapatkan fakta yakni, yang bersangkutan dalam melakukan praktiknya hanya memiliki izin sebagai Perawat/Tenaga Kesehatan, bukan sebagai Dokter/Tenaga Medis,” tuturnya.
Kemudian, diketahui juga bahwa Klinik tersebut merupakan milik N. Namun, izin klinik itu sudah mati sejak 2022.
“Dikarenakan izin yang mati, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan praktik kesehatan di klinik tersebut,” kata David.
N dijerat dengan pasal 6 huruf C, undang-undang nomer 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp.300 juta.
Sementara dengan korban, AA dilakukan pendampingan oleh unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Tangerang Kota, bersama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, (P2TP2A) Pemkot Tangerang guna proses trauma healing. (far)