close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.6 C
Jakarta
Jumat, Januari 24, 2025

Pelaku Pelecehan Seksual Remaja di Tangerang Bukan Dokter, Melainkan Perawat

spot_img

Tangerang | Jabar Pos – Seorang Perawat Klinik Medika Utama Cipadu berinisial N, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota terkait kasus pelecehan seksual.

Kombes Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota mengungkapkan, semula N mengaku dirinya sebagai Dokter H, ketika melakukan pelecehan terhadap seorang pasien berinisial AA (19).

“Terduga pelaku N mengaku Dokter H, yang awalnya kita periksa sebagai saksi kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Baca juga:  Ketua KPK Meminta Pahala Nainggolan Umumkan Sendiri Hasil Klarifikasi Kaesang Pangarep

Menurut penuturan Kompol David Kanitero, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, berdasarkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka N merupakan Perawat, bukan seorang Dokter.

“Hasil dari penyidikan, didapatkan fakta yakni, yang bersangkutan dalam melakukan praktiknya hanya memiliki izin sebagai Perawat/Tenaga Kesehatan, bukan sebagai Dokter/Tenaga Medis,” tuturnya.

Kemudian, diketahui juga bahwa Klinik tersebut merupakan milik N. Namun, izin klinik itu sudah mati sejak 2022.

Baca juga:  Rudy Susmanto Ajak Warga Bogor Memilh Calon Bupati dan Wakil Bupati Dengan Visi Misi Realistis

“Dikarenakan izin yang mati, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan praktik kesehatan di klinik tersebut,” kata David.

N dijerat dengan pasal 6 huruf C, undang-undang nomer 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp.300 juta.

Sementara dengan korban, AA dilakukan pendampingan oleh unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Tangerang Kota, bersama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, (P2TP2A) Pemkot Tangerang guna proses trauma healing. (far)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait