Jakarta | Jabar Pos – Pihak Indonesia telah setuju untuk mengirim Mary Jane Veloso kembali ke Filipina, guna menjalani sisa hukumannya di sana.
Setelah bertahun-tahun upaya dari negara asalnya serta kelompok hak asasi manusia internasional untuk menyelamatkan narapidana narkoba ini dari hukuman mati.
Presiden Filipina,Ferdinand Marcos Jr telah mengumumkan berita ini melalui Instagramnya pada hari Rabu (20/11) mengatakan bahwa Veloso akan pulang dan warga Filipina menantikan untuk menyambutnya.
“Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” kata Marcos.
Veloso, seorang pekerja rumah tangga Filipina, telah dihukum mati selama 14 tahun di Indonesia.
Dia ditangkap pada tahun 2010 setelah 2,6 kilogram heroin ditemukan di dalam kopernya di Bandara Internasional Adisutjipto di Yogyakarta setibanya dari Kuala Lumpur, Malaysia. Dia dijatuhi hukuman mati pada tahun yang sama.
Dia mempertahankan ketidakbersalahannya selama persidangannya, bersikeras bahwa ketika dia sedang menunggu pekerjaan di Malaysia, seorang perekrut pekerjaan wanita Filipina memberinya koper dan memintanya untuk terbang ke Yogyakarta dan menyerahkan koper itu kepada seorang pria.
Setelah penangguhan hukumannya, pemerintah Filipina mengajukan permohonan kepada mantan presiden Jokowi untuk grasi.
Kelompok hak asasi manusia dari berbagai negara, termasuk Indonesia, telah berulang kali menyerukan penghentian eksekusinya, dengan mengatakan bahwa dia adalah korban yang digunakan oleh kartel narkoba.
Marcos mengatakanbahwa, “sementara Velosi dimintai pertanggungjawaban di bawah hukum Indonesia, dia tetap menjadi korban dari keadaannya mencatat bahwa kisahnya sebagai ibu dari dua anak yang dilanda kemiskinan yang membuat pilihan putus asa untuk mengubah hidupnya beresonansi dengan banyak orang,” katanya pada hari Rabu (20/11).
Marcos juga menyampaikan terima kasih yang tulus kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas niat baik mereka.
“Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan bangsa kita dengan Indonesia, bersatu dalam komitmen bersama terhadap keadilan dan kasih sayang. Terima kasih Indonesia,” kata Marcos.
Menteri Koordinasi Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Layanan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengkonfirmasi terkait pemindahan seorang tahanan.
“Beberapa hari yang lalu, saya menerima permintaan dari Departemen Kehakiman Filipina untuk Veloso agar kembali ke negara asalnya,” kata Yusril dalam sebuah pernyataan pada Rabu (20/11).
“Pihak berwenang di bawah yurisdiksi saya telah membahas hal ini secara internal dan kami telah melaporkan masalah ini kepada Prabowo, yang kemudian memberikan lampu hijau untuk pemindahan tahanan ini,” kata Yusril
Yusril mengatakan bahwa setelah dia kembali ke Filipina, kemungkinan pada bulan Desember, bertanggubg jawab untuk mengelola hukuman yang tersisa atau mengurangi hukuman matinya adalah milik negara penerima.
Wakil Menteri Luar Negeri Filipina, Eduardo Jose de Vega, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pihak berwenang di Filipina tidak akan segera melepaskan Veloso setelah dia kembali.
“Kami akan berkomitmen untuk menahannya sampai ada kesepakatan bersama bahwa dia bisa diberi grasi,” kata de Vega.
Asisten sekretaris Departemen Kehakiman Filipina, Mico Clavano mengatakan bahwa diskusi sedang berlangsung mengenai penahanan Veloso begitu dia tiba di Filipina.
Selain Filipina, negara-negara lain yang telah meminta pemindahan tahanan dari Indonesia adalah Australia dan Prancis.
“Di sela-sela KTT Kerjasama Ekonomi Asia-Pasifik [APEC] baru-baru ini, perdana menteri Australia mengajukan permintaan kepada Prabowo, yang saat ini sedang mempertimbangkan proposal tersebut,” kata Yusril, tanpa merinci terkait siapa saja para tahanannya. (die)