Tangerang | Jabar Pos – Polda Metro Jaya dalam Operasinya berhasil menggagalkan peredaran ribuan pil Narkoba jenis Ekstasi. Dua tersangka berinisial AP (36) dan FK (29) berhasil ditangkap di Halte Bus Community Park, PIK 2, Kosambi Timur, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkapkan, kedua pelaku AP dan FK, merupakan residivis kasus Narkoba yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara.
“Mereka ini bukan pelaku baru. Keduanya sudah pernah menjadi narapidana dalam kasus yang sama, yaitu narkoba,” ungkapnya. Senin, (7/10/2024).
Lanjut, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak menuturkan, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak Kepolisian dari masyarakat perihal adanya kegiatan mencurigakan yang diduga terkait dengan peredaran Narkoba di wilayah Tangerang.
Dalam menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan mendalam selama beberapa hari. Dari hasil penyelidikan, Polisi menemukan bahwa kedua tersangka sedang merencanakan distribusi pil Ekstasi skala besar di Jakarta dan sekitarnya.
Dalam operasi penangkapan tersebut, Polisi menemukan barang bukti sebanyak 10.100 pil Ekstasi yang disembunyikan di dalam dua baby car. Selain Narkoba, Polisi turut menyita dua unit ponsel dan dompet yang digunakan oleh kedua pelaku.
Selain itu, kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan Ekstasi dari jaringan internasional yang beroperasi di Eropa, tepatnya Denmark. Kini, pihak Kepolisian tengah memburu pemasok utama yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan diyakini menjadi otak di balik distribusi barang haram tersebut ke Indonesia.
“Mereka berusaha mengelabui petugas dengan menyimpan ekstasi di dalam baby car, namun usaha mereka gagal karena penyelidikan kami yang teliti,” ucapnya.
“Kita akan terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lengkap yang terlibat, baik dari sumber Ekstasi di luar negeri maupun jaringan lokal yang membantu penyebaran di sini,” tuturnya.
Sementara itu, Polisi turut menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan aktivitas ilegal ini. Serta, menegaskan bahwa upaya pemberantasan Narkoba tidak hanya sebatas menangkap pelaku, tetapi juga melacak aliran dana dan kekayaan hasil dari bisnis gelap tersebut.
“Kami akan memaksimalkan upaya untuk mengembangkan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri tindak pidana pencucian uang yang mungkin terlibat,” pungkas Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak. (far)