Jakarta | Jabar Pos – Posisi kepala desa dinilai menarik bagi pasangan calon kepala daerah yang berkontestasi dalam Pilkada Serentak 2024. Menurut Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Dian Permata, kepala daerah memiliki basis massa yang besar.
Pasalnya, kepala desa merupakan produk dari pemilihan kepala desa yang menang di masing-masing desa.
“Jadi bisa dibayangkan magnet elektoralnya (kepala desa). Kalau saya bisa bilang, kepala desa ini gadis cantik, ciamik, molek, diperebutkan banyak orang,” kata Dian dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (28/10).
Menurutnya, tren pelanggaran netralitas kepala desa sudah dimulai sejak Pemilu 2024 lalu. Namun, pihaknya memprediksi pelanggaran itu akan naik pada Pilkada 2024.
“Maka tidak heran, di data indeks kerawanan pemilihan, salah satu instrumen yang harus diawasi adalah (pelanggaran netralitas) kepala desa dan aparatur desa,” tandasnya.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu selama kampanye Pilkada 2024, terdapat 195 dugaan pelanggaran netralitas kepala desa.
Dari angka itu, 130 di antaranya sudah diregister, 55 dinyatakan tidak diregister, dan 10 lainnya belum diregister sebagai perkara.
Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dari 130 total perkara yang diregister, sebanyak 12 perkara terbukti sebagai tindak pidana pelanggaran pemilihan, 97 merupakan pelanggaran peraturan perundangan lainnya, dan 42 bukan pelanggaran.
Pasal 70 Ayat 1 UU Pilkada, terdapat aturan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau lurah dan perangkat desa maupun perangkat kelurahan.
Bagja mengimbau kepala desa maupun perangkat desa lainnya menjaga netralitas selama masa kampanye Pilkada 2024.
Dia berharap imbauan itu bisa dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh calon kepala daerah dan juga tim kampanye calon kepala daerah untuk tidak melibatkan kepala desa. (die)