Beranda / Kriminal / Clandestine Laboratory Produksi Narkoba PCC di Kota Serang, 10 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Clandestine Laboratory Produksi Narkoba PCC di Kota Serang, 10 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Serang | Jabar Pos – Pengungkapan Clandestine Laboratory di Kota Serang, Banten, oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka.

Kesepuluh tersangka berinisial DD, AD, BN, RY, BY dan FS, AC, JF, HZ, dan LF dijerat pasal berlapis, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Brigjen Pol Aldrin MP Hutabarat, Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN RI mengungkap, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Puluhan Tersangka Curanmor Tangerang dibekuk Polisi

“Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Brigjen Pol Aldrin MP Hutabarat. Rabu, (2/10/2024).

Komjen Marthinus Hukom, Kepala BNN RI merasa geram atas kasus Clandestine Laboratory di Kota Serang tersebut. Ia mengatakan, Narkoba bukan hanya merusak kesehatan, tapi juga moral dan mental.

“Moral seseorang yang terserang narkoba ini dia menjadi manusia yang tidak utuh lagi, dia tercabik-cabik oleh pengaruh narkoba akhirnya merusak mental dan moral dan ini berkonsekuensi kepada masa depan bangsa ini,” kata Komjen Marthinus Hukom. Rabu, (2/10/2024).

Baca juga:  Baim Wong Ajukan Cerai Talak Paula Verhoeven dan Tuntut Hak Asuh Anak

Secara tegas, Komjen Marthinus Hukom menyatakan komitmennya memberantas Narkotika yang akhir-akhir ini semakin banyak, semakin merambah bukan hanya menyasar para pemilik uang, tapi juga merambah sampai kepada orang-orang masyarakat perkampungan, petani, nelayan, anak-anak remaja.

“Kita dihadapkan problem stunting, kesehatan generasi atau aspek gizi daripada anak-anak kita, di sisi lain ada orang tertentu memilih barang yang tidak ada gunanya, ini sangat paradoks sekali,” tuturnya.

Baca juga:  Atta Halilintar Segera Polisikan Akun Penyebar Hoax Isu Nikah Siri dengan Ria Ricis

“Kejahatan narkoba berdampak ke kejahatan jalanan, kekerasan keluarga, kekerasan seksual, perampokan, geng motor dan lain-lain, penyakit masyarakat ini banyak diakibatkan oleh narkoba,” ujarnya.

Komjen Marthinus Hukom, mengatakan pemberantasan Narkotika juga bukan hanya tanggung jawab BNN. Seluruh elemen masyarakat dan pihak-pihak lainnya diminta kolaborasi untuk ikut memberantas Narkoba.

“Saya pesan ke Produsen, para Bandar, jangan kalian bermain-main, Negara siap menghadapi, Negara siap menghadapi kalian karena kita ingin menciptakan Indonesia Emas tahun 2045,” tandas Komjen Marthinus Hukom. (far)

Tag: