close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.6 C
Jakarta
Selasa, Februari 11, 2025

Clandestine Laboratory Produksi Narkoba PCC di Kota Serang, 10 Tersangka Terancam Hukuman Mati

spot_img

Serang | Jabar Pos – Pengungkapan Clandestine Laboratory di Kota Serang, Banten, oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka.

Kesepuluh tersangka berinisial DD, AD, BN, RY, BY dan FS, AC, JF, HZ, dan LF dijerat pasal berlapis, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Brigjen Pol Aldrin MP Hutabarat, Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN RI mengungkap, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Pelaku Pelecehan Seksual Remaja di Tangerang Bukan Dokter, Melainkan Perawat

“Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Brigjen Pol Aldrin MP Hutabarat. Rabu, (2/10/2024).

Komjen Marthinus Hukom, Kepala BNN RI merasa geram atas kasus Clandestine Laboratory di Kota Serang tersebut. Ia mengatakan, Narkoba bukan hanya merusak kesehatan, tapi juga moral dan mental.

“Moral seseorang yang terserang narkoba ini dia menjadi manusia yang tidak utuh lagi, dia tercabik-cabik oleh pengaruh narkoba akhirnya merusak mental dan moral dan ini berkonsekuensi kepada masa depan bangsa ini,” kata Komjen Marthinus Hukom. Rabu, (2/10/2024).

Baca juga:  Polda Metro Jaya Ringkus 2 Residivis di PIK, Ribuan Pil Ekstasi Diamankan

Secara tegas, Komjen Marthinus Hukom menyatakan komitmennya memberantas Narkotika yang akhir-akhir ini semakin banyak, semakin merambah bukan hanya menyasar para pemilik uang, tapi juga merambah sampai kepada orang-orang masyarakat perkampungan, petani, nelayan, anak-anak remaja.

“Kita dihadapkan problem stunting, kesehatan generasi atau aspek gizi daripada anak-anak kita, di sisi lain ada orang tertentu memilih barang yang tidak ada gunanya, ini sangat paradoks sekali,” tuturnya.

Baca juga:  Kepolisian Ringkus Bandar Besar Narkoba Jambi

“Kejahatan narkoba berdampak ke kejahatan jalanan, kekerasan keluarga, kekerasan seksual, perampokan, geng motor dan lain-lain, penyakit masyarakat ini banyak diakibatkan oleh narkoba,” ujarnya.

Komjen Marthinus Hukom, mengatakan pemberantasan Narkotika juga bukan hanya tanggung jawab BNN. Seluruh elemen masyarakat dan pihak-pihak lainnya diminta kolaborasi untuk ikut memberantas Narkoba.

“Saya pesan ke Produsen, para Bandar, jangan kalian bermain-main, Negara siap menghadapi, Negara siap menghadapi kalian karena kita ingin menciptakan Indonesia Emas tahun 2045,” tandas Komjen Marthinus Hukom. (far)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait