Jabarpos.id – Maraknya pinjaman online (pinjol) diiringi dengan peningkatan kasus kredit macet. Data terbaru menunjukkan bahwa sejumlah penyelenggara pinjol memiliki tingkat wanprestasi (TWP) 90 di atas ambang batas yang ditetapkan, yakni 5%. Lantas, benarkah utang otomatis hangus setelah 90 hari gagal bayar?
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 10/POJK.05/2022, keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang melampaui 90 hari kalender diklasifikasikan sebagai macet. Namun, perlu dicatat bahwa aturan ini tidak serta merta menghapus kewajiban pembayaran utang.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa OJK akan melakukan pembinaan terhadap penyelenggara pinjol yang melanggar ketentuan, termasuk meminta rencana aksi untuk memenuhi aturan.
Meskipun demikian, nasabah yang gagal bayar (galbay) pinjol tetap harus menghadapi konsekuensi. Jabarpos.id mencatat, setelah 90 hari galbay, bukan berarti utang dianggap lunas. Pihak pinjol dapat menempuh jalur hukum yang legal untuk menagih utang.
Selain itu, nasabah akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang dapat menghambat pengajuan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya di masa depan. Bunga pinjaman pun akan terus bertambah sesuai ketentuan yang berlaku.
Lantas, bagaimana dengan teror debt collector (DC)? POJK No. 10/POJK.05/2022 memang tidak mengatur tenggat waktu penagihan. Namun, OJK telah mengeluarkan POJK No. 22 Tahun 2023 yang mengatur etika penagihan.
Dalam aturan tersebut, penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan sesuai norma yang berlaku, tanpa ancaman, intimidasi, atau tindakan yang mempermalukan konsumen. Penagihan juga dibatasi waktu dan tempatnya, kecuali dengan persetujuan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan konsumen untuk bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran. Jika kesulitan membayar, nasabah disarankan untuk proaktif meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan.
OJK juga menegaskan tidak akan melindungi konsumen yang beritikad buruk dalam pembayaran kredit. Jadi, jangan berharap utang pinjol akan otomatis lenyap setelah 90 hari galbay. Tanggung jawab membayar tetap ada, dan ada konsekuensi yang harus dihadapi jika lalai.