close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

32.7 C
Jakarta
Sabtu, September 27, 2025

Pinjol: Utang 90 Hari Gagal Bayar Auto Lenyap? Fakta atau Mitos?

spot_img

Jabarpos.id – Maraknya pinjaman online (pinjol) diiringi dengan peningkatan kasus kredit macet. Data terbaru menunjukkan bahwa sejumlah penyelenggara pinjol memiliki tingkat wanprestasi (TWP) 90 di atas ambang batas yang ditetapkan, yakni 5%. Lantas, benarkah utang otomatis hangus setelah 90 hari gagal bayar?

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 10/POJK.05/2022, keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang melampaui 90 hari kalender diklasifikasikan sebagai macet. Namun, perlu dicatat bahwa aturan ini tidak serta merta menghapus kewajiban pembayaran utang.

Baca juga:  PGEO Catat Kenaikan Pendapatan, Sinyal Positif Energi Bersih Indonesia?
Pinjol: Utang 90 Hari Gagal Bayar Auto Lenyap? Fakta atau Mitos?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa OJK akan melakukan pembinaan terhadap penyelenggara pinjol yang melanggar ketentuan, termasuk meminta rencana aksi untuk memenuhi aturan.

Meskipun demikian, nasabah yang gagal bayar (galbay) pinjol tetap harus menghadapi konsekuensi. Jabarpos.id mencatat, setelah 90 hari galbay, bukan berarti utang dianggap lunas. Pihak pinjol dapat menempuh jalur hukum yang legal untuk menagih utang.

Selain itu, nasabah akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang dapat menghambat pengajuan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya di masa depan. Bunga pinjaman pun akan terus bertambah sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Kota Bandung Siap Gelar Pilkada Serentak dengan Aman dan Damai

Lantas, bagaimana dengan teror debt collector (DC)? POJK No. 10/POJK.05/2022 memang tidak mengatur tenggat waktu penagihan. Namun, OJK telah mengeluarkan POJK No. 22 Tahun 2023 yang mengatur etika penagihan.

Dalam aturan tersebut, penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan sesuai norma yang berlaku, tanpa ancaman, intimidasi, atau tindakan yang mempermalukan konsumen. Penagihan juga dibatasi waktu dan tempatnya, kecuali dengan persetujuan konsumen.

Baca juga:  BBRI Terbang Tinggi, Analis Ungkap Fakta Mengejutkan

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan konsumen untuk bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran. Jika kesulitan membayar, nasabah disarankan untuk proaktif meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan.

OJK juga menegaskan tidak akan melindungi konsumen yang beritikad buruk dalam pembayaran kredit. Jadi, jangan berharap utang pinjol akan otomatis lenyap setelah 90 hari galbay. Tanggung jawab membayar tetap ada, dan ada konsekuensi yang harus dihadapi jika lalai.

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Xiaomi Tinggalkan TV Murah? Fokus Bangun Ekosistem Pintar!

Xiaomi, perusahaan teknologi asal Tiongkok yang dikenal dengan produk-produk terjangkau, dikabarkan akan meninggalkan strategi TV murah. Kabar ini mengejutkan banyak orang, mengingat Xiaomi selama...

Apple dan Nvidia Ingin "Berteman" dengan ChatGPT, Nilai Perusahaan Tembus Rp1.500 Triliun!

Perusahaan pengembang ChatGPT, OpenAI, sedang dalam pembicaraan serius untuk mendapatkan dana segar yang fantastis. Kabarnya, nilai perusahaan ini bakal melesat hingga lebih dari US$100...
Berita terbaru
Berita Terkait