close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.2 C
Jakarta
Rabu, Februari 4, 2026

Saham Gorengan Bikin Penasaran Polisi? OJK Angkat Bicara!

spot_img

jabarpos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan tanggapan terkait rencana Bareskrim Polri untuk menyelidiki dugaan tindak pidana dalam isu saham gorengan yang sempat mencuat. Hal ini menyusul pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menyinggung adanya indikasi saham gorengan saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) yang baru, menyatakan bahwa OJK belum menerima laporan resmi dari Bareskrim Polri terkait penyelidikan ini. Meskipun demikian, pihaknya mengapresiasi langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum.

Baca juga:  Menteri Luhut Buka Suara Soal BBM Jenis Baru
Saham Gorengan Bikin Penasaran Polisi? OJK Angkat Bicara!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Belum ada laporan yang kami terima. Namun, kami sangat menghormati jika aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terkait hal tersebut," ungkap Hasan saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (2/2/2026).

Hasan berharap agar proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dapat berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. "Kami berharap penyidikan dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Baca juga:  Rahasia Terbongkar Transaksi Raksasa Guncang Saham Bank Capital

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa kepolisian akan mendalami unsur pidana terkait isu saham gorengan yang diduga menjadi penyebab anjloknya IHSG pada tanggal 28 hingga 29 Januari lalu. Indikasi pidana yang dimaksud meliputi aksi manipulasi harga.

Ade mencontohkan kasus serupa yang pernah ditangani oleh Bareskrim, yaitu penyidikan terhadap Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, dan mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI, Mugi Bayu. Keduanya telah divonis bersalah melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf C UU 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 2 miliar.

Baca juga:  Pinjol Bikin Resah? Ini Cara Ampuh Hadapi Debt Collector!

"Kami menjamin bahwa penyidikan atas perkara ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegas Ade.

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...

Mau Hidup Sehat Tanpa Ribet? Galaxy Watch 7 Jawabannya!

Bosan dengan hidup yang kurang sehat? Ingin lebih aktif dan memantau kondisi tubuh dengan mudah? Samsung Galaxy Watch 7 hadir dengan segudang fitur canggih...
Berita terbaru
Berita Terkait