jabarpos.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik ilegal di pasar modal Indonesia. Buktinya, denda senilai Rp542,49 miliar telah dijatuhkan kepada sejumlah perusahaan tercatat sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas.
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, langkah ini diambil demi menjaga integritas pasar modal dan melindungi para investor. "Rekam jejak sanksi administratif dari 2022 hingga Januari 2026 menunjukkan total denda yang dikenakan mencapai Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak," ungkapnya dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (9/2/2026).

Dari total denda tersebut, Rp159,91 miliar dikenakan kepada 2.906 pihak terkait keterlambatan penyampaian laporan. Sementara itu, denda sebesar Rp382,58 miliar menyasar 512 pihak terkait kasus lainnya, termasuk manipulasi perdagangan saham senilai Rp240,65 miliar yang menjerat 151 pihak.
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa OJK telah memeriksa 32 kasus dari 42 perusahaan yang terindikasi melakukan manipulasi saham. jabarpos.id mencatat, "OJK telah menyelesaikan 5 kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, sementara 42 kasus lainnya masih dalam proses," imbuhnya.
Selain denda, OJK juga menjatuhkan sanksi lain berupa pembekuan izin terhadap 9 perusahaan, pencabutan izin terhadap 28 perusahaan, serta mengeluarkan 119 perintah tertulis. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan pasar modal yang lebih sehat dan transparan.





