close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

32.6 C
Jakarta
Jumat, September 13, 2024

Dua Anggota Geng Motor Bacok Pemuda di Bandung Barat Gara-gara Botol

spot_img

Bandung Barat – Dua pemuda, Jefri alias Jore dan Sigit Ardiansyah, kini mendekam di balik jeruji besi setelah membacok seorang pemuda di Kampung Andir, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Peristiwa sadis ini terjadi pada Minggu (11/8/2024) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Korban, Gilang Iskandar (19), mengalami luka bacokan parah di bagian perut dan pergelangan tangan yang nyaris putus.

"Kami amankan dua pemuda yang diduga anggota geng motor Moonraker, meskipun mereka mengaku sudah keluar dari geng tersebut," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu (14/8/2024).

Baca juga:  Bencana Banjir Bandang di Sudan Renggut 30 Nyawa, Puluhan Lainnya Hilang

Dua Anggota Geng Motor Bacok Pemuda di Bandung Barat Gara-gara Botol

Kejadian ini bermula dari aksi lempar botol yang dilakukan korban ke rumah Jore. Jore yang merasa tersinggung kemudian mengajak Sigit untuk membalas dendam.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, motifnya sepele, hanya karena lempar botol. Pelaku kemudian berniat balas dendam, bukan karena perseteruan antar geng motor," jelas Tri. "Setelah menemukan korban, pelaku langsung menganiaya dengan menusuk dan membacok berkali-kali."

Baca juga:  Pos Bloc Jakarta Terbakar Dini Hari Tadi, Terdengar Ledakan 3 Kali

Akibat luka berat yang dideritanya, Gilang masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Menurut Tri, korban takut melapor ke polisi karena pelaku merupakan anggota geng motor.

"Korban ditusuk berkali-kali hingga mengalami luka parah di perut dan tangan. Laporan kejadian ini masuk ke Instagram Kapolres Cimahi karena korban takut," ungkap Tri.

Baca juga:  Persib Menang Tipis, Asep Sumantri: "Belum Tampil Maksimal!"

Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan bahwa Jore ternyata pernah ditangkap oleh Satreskrim Polres Cimahi atas kasus serupa. Namun, saat itu korban memilih berdamai dengan pelaku.

"Salah satu tersangka pernah diamankan dengan kasus yang sama (penganiayaan), namun sudah berdamai. Ternyata dia tidak kapok dan kembali melakukan aksi meresahkan," tegas Tri.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...

Aktivis 98 Laporkan Hilangnya Kaesang Pangarep ke Polda Metro Jaya

Jakarta | Jabar Pos - Hilangnya Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep dilaporkan oleh Aktivis 98 karena keberadaannya yang tidak diketahui. Antonius Danar,...
Berita terbaru
Berita Terkait