Beranda / Berita / Dua Anggota Geng Motor Bacok Pemuda di Bandung Barat Gara-gara Botol

Dua Anggota Geng Motor Bacok Pemuda di Bandung Barat Gara-gara Botol

Dua Anggota Geng Motor Bacok Pemuda di Bandung Barat Gara-gara Botol

Bandung Barat – Dua pemuda, Jefri alias Jore dan Sigit Ardiansyah, kini mendekam di balik jeruji besi setelah membacok seorang pemuda di Kampung Andir, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Peristiwa sadis ini terjadi pada Minggu (11/8/2024) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Korban, Gilang Iskandar (19), mengalami luka bacokan parah di bagian perut dan pergelangan tangan yang nyaris putus.

"Kami amankan dua pemuda yang diduga anggota geng motor Moonraker, meskipun mereka mengaku sudah keluar dari geng tersebut," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu (14/8/2024).

Baca juga:  Dana Besar Mendadak Buru Komoditas Fisik Ada Apa

Dua Anggota Geng Motor Bacok Pemuda di Bandung Barat Gara-gara Botol

Kejadian ini bermula dari aksi lempar botol yang dilakukan korban ke rumah Jore. Jore yang merasa tersinggung kemudian mengajak Sigit untuk membalas dendam.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, motifnya sepele, hanya karena lempar botol. Pelaku kemudian berniat balas dendam, bukan karena perseteruan antar geng motor," jelas Tri. "Setelah menemukan korban, pelaku langsung menganiaya dengan menusuk dan membacok berkali-kali."

Baca juga:  Dari Marbot Masjid Jadi Miliarder: Kisah Sayat yang Mengubah Hidup dalam Semalam

Akibat luka berat yang dideritanya, Gilang masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Menurut Tri, korban takut melapor ke polisi karena pelaku merupakan anggota geng motor.

"Korban ditusuk berkali-kali hingga mengalami luka parah di perut dan tangan. Laporan kejadian ini masuk ke Instagram Kapolres Cimahi karena korban takut," ungkap Tri.

Baca juga:  WIFI Incar Link Net? Hashim Djojohadikusumo Buka-bukaan Soal Akuisisi

Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan bahwa Jore ternyata pernah ditangkap oleh Satreskrim Polres Cimahi atas kasus serupa. Namun, saat itu korban memilih berdamai dengan pelaku.

"Salah satu tersangka pernah diamankan dengan kasus yang sama (penganiayaan), namun sudah berdamai. Ternyata dia tidak kapok dan kembali melakukan aksi meresahkan," tegas Tri.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.