close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

30.2 C
Jakarta
Rabu, Januari 22, 2025

Dua Anggota Geng Motor Bacok Pemuda di Bandung Barat Gara-gara Botol

spot_img

Bandung Barat – Dua pemuda, Jefri alias Jore dan Sigit Ardiansyah, kini mendekam di balik jeruji besi setelah membacok seorang pemuda di Kampung Andir, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Peristiwa sadis ini terjadi pada Minggu (11/8/2024) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Korban, Gilang Iskandar (19), mengalami luka bacokan parah di bagian perut dan pergelangan tangan yang nyaris putus.

"Kami amankan dua pemuda yang diduga anggota geng motor Moonraker, meskipun mereka mengaku sudah keluar dari geng tersebut," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu (14/8/2024).

Baca juga:  Bekasi Raih Juara Umum MTQ ke-38 2024 Tingkat Jawa Barat

Dua Anggota Geng Motor Bacok Pemuda di Bandung Barat Gara-gara Botol

Kejadian ini bermula dari aksi lempar botol yang dilakukan korban ke rumah Jore. Jore yang merasa tersinggung kemudian mengajak Sigit untuk membalas dendam.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, motifnya sepele, hanya karena lempar botol. Pelaku kemudian berniat balas dendam, bukan karena perseteruan antar geng motor," jelas Tri. "Setelah menemukan korban, pelaku langsung menganiaya dengan menusuk dan membacok berkali-kali."

Baca juga:  Wujudkan Hulu yang Bersih, DLH Kabupaten Bogor Optimalkan Pengelolaan Sampah di Hilir

Akibat luka berat yang dideritanya, Gilang masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Menurut Tri, korban takut melapor ke polisi karena pelaku merupakan anggota geng motor.

"Korban ditusuk berkali-kali hingga mengalami luka parah di perut dan tangan. Laporan kejadian ini masuk ke Instagram Kapolres Cimahi karena korban takut," ungkap Tri.

Baca juga:  Harga Cabai di Bogor Melonjak, Sentuh Rp110 Ribu per Kilogram

Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan bahwa Jore ternyata pernah ditangkap oleh Satreskrim Polres Cimahi atas kasus serupa. Namun, saat itu korban memilih berdamai dengan pelaku.

"Salah satu tersangka pernah diamankan dengan kasus yang sama (penganiayaan), namun sudah berdamai. Ternyata dia tidak kapok dan kembali melakukan aksi meresahkan," tegas Tri.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait