Bogor | Jabar Pos – Hery Antasari, Pj Wali Kota Bogor akan menindak tegas oknum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) jika terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap pedagang pasar tumpah di Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Sebelumnya, penertiban Pasar Tumpah sempat menjadi polemik lantaran para pedagang menolak untuk direlokasi ke Pasar Mawar yang telah disiapkan oleh Pemkot Bogor. Lantaran, keberadaan Pasar Tumpah di Jalan Merdeka, Bogor Tengah yang kerap kali sebabkan kemacetan dan membuat kumuh.
Hery Antasari, Pj Wali Kota Bogor mengungkapkan ada oknum masyarakat yang menekan para pedagang di Pasar Tumpah, untuk tetap berjualan di lokasi tersebut. Oknum tersebut diduga mengambil keuntungan dari keberadaan Pasar Tumpah serta mempengaruhi para pedagang agar menolak pindah ke tempat relokasi.
Kepolisian Resor Bogor Kota, tengah mendalami kasus dugaan pungli terhadap para pedagang pasar tumpah. Dari penyelidikan awal, Polisi menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum DLH Kota Bogor.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, Ajun Komisaris Aji Riznaldi Nugroho mengungkapkan bahwa informasi ini diperoleh dari pengakuan anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas) yang telah diamankan.
“Menurut keterangan pelaku pemalakan (pungli), uang yang dikutip dari para pedagang dikumpulkan dan kemudian dibagi hasil ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor,” ungkapnya pada Rabu, (18/9/2024).
Terkait hal tersebut, Hery Antasari, Pj Wali Kota Bogor secara tegas menekankan, tindakan tegas akan diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Soal oknum Pemkot mah sudah jelas mekanismenya, pasti ada tindakan dari saya. Saya tidak akan menoleransi jika terbukti,” tukas Hery Antasari pada Kamis, (19/9/2024).
Ia menjelaskan mekanisme penanganan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat pungli sudah ada dan bisa diproses secara hukum.
“Kalau ASN ada mekanismenya. Bisa juga diproses hukum. Kalau bukan ASN pasti kita hukum disiplin sampai diberhentikan,” pungkasnya. (far)