Pj Wali Kota Bogor Tegaskan Oknum DLH Yang Terlibat Pungli Akan Ditindak

spot_img

Bogor | Jabar Pos – Hery Antasari, Pj Wali Kota Bogor akan menindak tegas oknum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) jika terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap pedagang pasar tumpah di Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Sebelumnya, penertiban Pasar Tumpah sempat menjadi polemik lantaran para pedagang menolak untuk direlokasi ke Pasar Mawar yang telah disiapkan oleh Pemkot Bogor. Lantaran, keberadaan Pasar Tumpah di Jalan Merdeka, Bogor Tengah yang kerap kali sebabkan kemacetan dan membuat kumuh.

Baca juga:  Anak Ketum Parpol Terduga Pelaku Bully di Sekolah Swasta Jakarta Selatan

Hery Antasari, Pj Wali Kota Bogor mengungkapkan ada oknum masyarakat yang menekan para pedagang di Pasar Tumpah, untuk tetap berjualan di lokasi tersebut. Oknum tersebut diduga mengambil keuntungan dari keberadaan Pasar Tumpah serta mempengaruhi para pedagang agar menolak pindah ke tempat relokasi.

Kepolisian Resor Bogor Kota, tengah mendalami kasus dugaan pungli terhadap para pedagang pasar tumpah. Dari penyelidikan awal, Polisi menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum DLH Kota Bogor.

Baca juga:  Ambisi Ekonomi 8 Persen Terungkap, Indonesia Butuh Dana Fantastis

Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, Ajun Komisaris Aji Riznaldi Nugroho mengungkapkan bahwa informasi ini diperoleh dari pengakuan anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas) yang telah diamankan.

“Menurut keterangan pelaku pemalakan (pungli), uang yang dikutip dari para pedagang dikumpulkan dan kemudian dibagi hasil ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor,” ungkapnya pada Rabu, (18/9/2024).

Terkait hal tersebut, Hery Antasari, Pj Wali Kota Bogor secara tegas menekankan, tindakan tegas akan diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga:  Dua Orang Terluka Akibat Pohon Beringin Tumbang di Villa Bogor Indah

“Soal oknum Pemkot mah sudah jelas mekanismenya, pasti ada tindakan dari saya. Saya tidak akan menoleransi jika terbukti,” tukas Hery Antasari pada Kamis, (19/9/2024).

Ia menjelaskan mekanisme penanganan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat pungli sudah ada dan bisa diproses secara hukum.

“Kalau ASN ada mekanismenya. Bisa juga diproses hukum. Kalau bukan ASN pasti kita hukum disiplin sampai diberhentikan,” pungkasnya. (far)

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...

Kia kenalkan K4 hatchback di Australia

Versi hatchback lima pintu dari Kia K4 sedan telah diungkapkan semalam, menjelang kedatangannya di Australia yang diperkirakan pada akhir tahun 2025. Foto pertama dari K4 versi hatchback terungkap dan...
Berita terbaru
Berita Terkait