Beranda / Berita / Operasi Gabungan Penyeludupan 11 Kg Narkoba dalam Kopi Kemasan Digagalkan di Bandara Soekarno Hatta

Operasi Gabungan Penyeludupan 11 Kg Narkoba dalam Kopi Kemasan Digagalkan di Bandara Soekarno Hatta

Tangerang | Jabar Pos – Melalui operasi gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai, dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Petugas gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba dengan modus penyeludupan di dalam kemasan kopi instan.

Penindakan tersebut dilakukan pada 23 September 2024, ketika Petugas mencurigai seorang WN Malaysia berinisial TLH (38), yang baru saja tiba dari Kuala Lumpur di Terminal 2F Kedatangan Internasional.

Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, (10/10/2024) mengungkapkan, bahwa TLH kedapatan membawa sekitar 9.334,22 gram Narkotika jenis MDMA dan 854,96 gram Ketamine. Yang disembunyikan di dalam kemasan kopi instan.

Baca juga:  Tabrakan Beruntun di Bogor, Truk Tronton Alami Rem Blong

“Modus yang digunakan tersangka adalah false concealment, yakni menyembunyikan Narkoba di dalam sachet kopi instan. Kecurigaan Petugas berujung pada pemeriksaan mendalam di Posko Bea Cukai Terminal 2F,” ungkap Gatot Sugeng Wibowo.

Dari hasil pemeriksaan, Petugas menemukan serbuk berwarna hijau, merah muda, cokelat, oranye, dan putih di dalam kemasan kopi. Yang setelah diuji dengan Narcotest, serbuk-serbuk tersebut terbukti mengandung Narkotika jenis MDMA dan Ketamine, dengan berat bruto sekitar 11.000 gram.

Baca juga:  Enam Napi Dipindah ke Lapas Nusakambangan Usai Keroyok Tahanan Baru

Selain itu, tes urine terhadap TLH juga menunjukkan hasil positif Methamphetamine. TLH mengakui, ini adalah kali pertama ia menyelundupkan narkoba dan ia dijanjikan upah sebesar MYR 5.000 (sekitar Rp 17 Juta) oleh seseorang berinisial P yang diduga berada di Malaysia.

Saat ini, TLH beserta barang bukti telah diserahkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Sinyal The Fed, Rupiah Siap Ketiban Durian Runtuh?

TLH dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Operasi gabungan ini menegaskan komitmen kami untuk terus memerangi penyelundupan Narkoba di Indonesia, khususnya melalui jalur udara,” kata Gatot Sugeng Wibowo. (far)

Tag: