close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

30.2 C
Jakarta
Rabu, Januari 22, 2025

Operasi Gabungan Penyeludupan 11 Kg Narkoba dalam Kopi Kemasan Digagalkan di Bandara Soekarno Hatta

spot_img

Tangerang | Jabar Pos – Melalui operasi gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai, dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Petugas gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba dengan modus penyeludupan di dalam kemasan kopi instan.

Penindakan tersebut dilakukan pada 23 September 2024, ketika Petugas mencurigai seorang WN Malaysia berinisial TLH (38), yang baru saja tiba dari Kuala Lumpur di Terminal 2F Kedatangan Internasional.

Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, (10/10/2024) mengungkapkan, bahwa TLH kedapatan membawa sekitar 9.334,22 gram Narkotika jenis MDMA dan 854,96 gram Ketamine. Yang disembunyikan di dalam kemasan kopi instan.

Baca juga:  Museum Replika Restoran Waffle Ini Bikin Pengunjung Antre 6 Bulan!

“Modus yang digunakan tersangka adalah false concealment, yakni menyembunyikan Narkoba di dalam sachet kopi instan. Kecurigaan Petugas berujung pada pemeriksaan mendalam di Posko Bea Cukai Terminal 2F,” ungkap Gatot Sugeng Wibowo.

Dari hasil pemeriksaan, Petugas menemukan serbuk berwarna hijau, merah muda, cokelat, oranye, dan putih di dalam kemasan kopi. Yang setelah diuji dengan Narcotest, serbuk-serbuk tersebut terbukti mengandung Narkotika jenis MDMA dan Ketamine, dengan berat bruto sekitar 11.000 gram.

Baca juga:  Enam Napi Dipindah ke Lapas Nusakambangan Usai Keroyok Tahanan Baru

Selain itu, tes urine terhadap TLH juga menunjukkan hasil positif Methamphetamine. TLH mengakui, ini adalah kali pertama ia menyelundupkan narkoba dan ia dijanjikan upah sebesar MYR 5.000 (sekitar Rp 17 Juta) oleh seseorang berinisial P yang diduga berada di Malaysia.

Saat ini, TLH beserta barang bukti telah diserahkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Polisi Tangkap Pelaku Penyiram Air Keras ke Brimob Saat Tawuran di Bassura

TLH dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Operasi gabungan ini menegaskan komitmen kami untuk terus memerangi penyelundupan Narkoba di Indonesia, khususnya melalui jalur udara,” kata Gatot Sugeng Wibowo. (far)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait