Bogor | Jabar Pos – RA (26), tersangka kasus narkoba meninggal dunia, usai dikeroyok oleh sesama tahanan di Rutan Kelas I Depok, Jawa Barat. RA merupakan tahanan titipan dari Polda Metro Jaya ke Rutan Kelas I Depok.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, RA telah diserahterimakan dari Polda Metro Jaya kepada pihak Kejaksaan Negeri Depok, dia dilimpahkan pada Kamis, (29/8).
Serah terima beserta barang bukti dilakukan pada sore hari sekitar pukul 14:00 WIB. Lalu, sekitar pukul 15:30 WIB, pihak Kejaksaan membawa RA ke Rutan Cilodong. RA diterima oleh pihak Rutan Cilodong sekitar pukul 16:00 WIB.
Kemudian, sekitar pukul 17:00 RA melakukan registrasi untuk pemeriksaan kesehatan. Menurut penuturan Kombes Ade berdasarkan keterangan para saksi, selama proses itu, RA menunjukkan perilaku tidak sopan.
“Sehingga para pelaku melakukan penganiayaan pengeroyokan terhadap korban,” jelas Kombes Ade.
Polisi saat ini telah menetapkan 6 tahanan tersebut sebagai pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap RA.
Lamarta Surbakti, Kepala Rutan Depok menyatakan, jika warga binaan yang terbukti melakukan tindakan penganiayaan, pasti akan diberikan hukuman tegas, dengan melakukan pencatatan pada Register F.
“Berupa dilakukan pemindahan ke sel isolasi, serta pencabutan hak remisi dan hak-hak integrasi serta dilakukan pemindahan ke Nusakambangan,” ujarnya pada Minggu, (1/9).
Ia menyayangkan aksi pengeroyokan yang terjadi di antara sesama tahanan. Pihaknya akan melakukan evaluasi terkait pengawasan di Rutan Depok. Lamarta mengatakan, tidak akan menoleransi jika ada Petugas yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Pihak Rutan Depok akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keamanan dan pengawasan di dalam rutan. Guna mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang,” tuturnya.
“Kami juga tidak akan mentolerir apabila ada Petugas yang terlibat. Dan akan memberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan dan melaporkan kepada kantor wilayah untuk segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.