Bogor | Jabar Pos – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor mengambil langkah tegas dengan memberhentikan 12 pengurusnya yang terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Keputusan ini diambil setelah para pengurus tersebut menggelar rapat pemakzulan yang dianggap tidak sah.
Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten Bogor, Yasfar Rizal, menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak bisa dibiarkan.
Menurutnya, para pengurus yang diberhentikan tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), yang menjadi syarat keanggotaan resmi dalam organisasi.
“Hari ini kami tidak bisa mendiamkan pelanggaran ini. Kadin Kabupaten Bogor telah menyatakan sanksi tegas kepada siapa saja yang hadir dalam rapat tersebut karena mereka dianggap tidak memenuhi syarat keanggotaan,” ujar Yasfar Rizal, Selasa (14/1).
Daftar Pengurus yang Diberhentikan
Sebanyak 12 Pengurus yang diberhentikan adalah:
- Gustav Manurung
- Suherlan
- Hilal Firmansyah
- Rikardo Hermes Batlolone
- Atis Tardiana
- Hendrik Suherman
- Yusar Briyan Sadela
- Hendro Sektiawan
- Akhmad Hidayatullah
- Lusiana Berlianty
- TB Nasrul Ibnu
- Enday Dasuki
Ketua Kadin Kabupaten Bogor, Sintha Dec Checawaty, memastikan bahwa organisasi tetap solid meskipun menghadapi dinamika internal. Ia menyatakan, Kadin Kabupaten Bogor akan tetap mengacu pada arahan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia, yang dipimpin oleh Ketua Umum Anindya Novyan Bakrie.
“Ada dua Kadin atau lebih pun nantinya akan bersatu. Kita tidak perlu memperuncing konflik ini. Ketika Kadin bersatu kembali, tidak ada yang merasa dipermalukan. Kita harus tetap solid,” ujar Sintha dengan optimisme.
Ia juga menambahkan, dari total 93 pengurus Kadin Kabupaten Bogor, sekitar 80 di antaranya telah memiliki KTA di bawah kepemimpinan Anindya Bakrie.
Langkah tegas ini diharapkan dapat mengembalikan fokus organisasi pada visi utamanya, yakni mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung para pelaku usaha di Kabupaten Bogor. Kadin Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan profesionalitas di tengah tantangan yang ada. (LS)