Cibinong | Jabar Pos – Satu keluarga di Komplek Griya Cibinong Indah, Blok K 14, Nanggewer, Kabupaten Bogor, terpaksa menghadapi mimpi buruk saat sekelompok orang memaksa mereka untuk mengosongkan rumah mereka sendiri. Insiden ini tidak hanya diwarnai pemaksaan, tetapi juga ancaman dan dugaan kekerasan terhadap penghuni rumah.
Yulia Susanti (49), pemilik rumah, bersama kedua anaknya, termasuk seorang putra berusia 14 tahun, mengalami trauma mendalam akibat peristiwa ini.
“Setiap ada orang datang, anak saya langsung takut. Trauma ini berat untuk kami, terutama anak saya yang kecil,” ujar Yulia sambil menitikkan air mata, Selasa (14/1/2025) dikutip.
Permasalahan Sertifikat dan Pemaksaan Pengosongan
Yulia mengungkapkan, konflik bermula pada 2019 ketika rumahnya berpindah tangan dari pihak BTN ke pihak ketiga tanpa sepengetahuannya. Pada 29 Desember 2024, sekelompok orang yang mengaku sebagai utusan pihak ketiga mendatangi rumah Yulia, memaksa pengosongan properti.
“Mereka bilang ini sudah jadi aset pihak lain. Saya tidak mau menyerahkan begitu saja, tapi rumah saya malah dirantai, pintunya dicopot,” tutur Yulia.
Ancaman dan Ketidakberdayaan Aparat Desa
Tidak hanya sekali, kelompok tersebut kembali mendatangi rumah Yulia pada beberapa kesempatan. Salah satu kunjungan, menurut Yulia, berlangsung dengan gaya intimidasi yang menyerupai tindakan premanisme.
“Hari Minggu kejadian pertama, Senin ada lagi yang datang, mereka foto rumah saya, seperti ingin menunjukkan kekuasaan,” kata Yulia.
Sayangnya, perlindungan dari aparat desa dinilai kurang maksimal. “Pihak desa hanya datang melihat, tidak ada tindakan nyata untuk melindungi saya dan keluarga,” tambahnya.
Akibat tekanan dan ancaman yang terus terjadi, kondisi psikologis anak-anak Yulia terdampak signifikan. Ketakutan terhadap kehadiran orang asing semakin parah setiap harinya.
“Saya hanya ingin sertifikat rumah saya kembali. Ini rumah kami, dan tidak ada masalah dengan cicilan,” tegas Yulia.
Yulia berharap adanya perhatian dari pihak berwenang, baik pemerintah daerah maupun aparat hukum, untuk menuntaskan kasus ini.