Jakarta, jabarpos.id – Komisi XI DPR RI menyoroti fenomena dana kredit menganggur atau undisbursed loan yang mencapai angka fantastis Rp 2.304 triliun per Juni 2025. Angka ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 2.152 triliun.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kucuran dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun melalui bank BUMN di tengah tingginya angka undisbursed loan. Ia mempertanyakan efektivitas penambahan dana tersebut, mengingat dana yang sudah ada saja belum termanfaatkan secara maksimal.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa dana kredit menganggur tersebut sebenarnya telah disetujui oleh bank untuk nasabah dalam rangka pengembangan usaha. Dengan kata lain, perjanjian telah ditandatangani untuk proyek-proyek bisnis tertentu.
Dian menambahkan, keberadaan dana kredit yang belum dicairkan ini justru menunjukkan potensi ekspansi kredit yang sangat besar, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di masa depan. Ia meyakini bahwa realisasi kredit akan terserap secara maksimal menjelang akhir tahun, mengikuti siklus bisnis yang normal. Menurutnya, akan terjadi percepatan realisasi di akhir tahun.